OJK Sita Aset Rp114,5 Miliar Milik Tersangka Kasus Prolife Indonesia
- 10 Jul 2026 20:45 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat mengamankan aset senilai total Rp 114,55 miliar milik tersangka HS, Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses). Langkah tegas ini diambil dalam proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Perasuransian yang menjerat perusahaan tersebut.
Berdasarkan siaran pers resmi OJK Kamis, 9 Juli 2026 modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK untuk membayar ganti rugi perusahaan sebesar Rp 566,24 miliar. Tersangka juga dinilai menghambat wewenang OJK dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2023.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha Prolife Indonesia pada 2 November 2023 karena perusahaan tidak mampu memenuhi tingkat solvabilitas (kemampuan membayar utang jangka panjang) dan gagal melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan.
Rincian Aset yang Disita
Sebagai upaya memulihkan hak-hak para korban, penyidik OJK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai fantastis yang diduga terkait dengan tersangka, meliputi:
- Tanah dan Bangunan: 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai Rp 20,9 miliar.
- Uang Tunai: Deposito sebesar Rp 21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain.
- Saham: Kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai mencapai Rp 72 miliar.
"Penyidik OJK tidak berhenti pada penetapan tersangka atau pemidanaan pelaku. Penegakan hukum juga harus memastikan bahwa hasil tindak pidana tidak berada dalam penguasaan pelaku ataupun pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari tindak pidana tersebut," tulis pihak OJK dalam siaran persnya.
Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan Pasal 54 huruf b UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK dan/atau Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit Rp15 miliar.
Proses hukum kasus ini pun telah memasuki babak baru. OJK menyatakan bahwa berkas perkara (Tahap 1) telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap atau P.21.
Selanjutnya, OJK berkoordinasi dengan Penuntut Umum untuk melaksanakan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti, yang dijadwalkan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Juli 2026 mendatang.
Dalam menuntaskan kasus ini, OJK menegaskan terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan RI, PPATK, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN), demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....