OJK Blokir 33 Ribu Rekening Judi Online, Satgas PASTI Perkuat Sinergi
- 18 Jun 2026 14:49 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal, termasuk pinjaman online (pinjol) ilegal, judi online, investasi ilegal hingga usaha gadai ilegal.
Hal itu disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, Robert Sianipar, saat membuka Rapat Koordinasi Satgas PASTI Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo Tahun 2026 di Ballroom Hotel Four Points Manado, Kamis, 18 Juni 2026.
Menurut Robert, revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada Juni 2026 semakin memperkuat mandat Satgas PASTI dalam menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
"Satgas PASTI mempunyai tugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan," kata Robert.
Ia menambahkan, revisi UU P2SK juga mempertegas kewenangan Satgas PASTI dalam menangani pinjaman online ilegal dan judi online.
Hingga awal Juni 2026, OJK telah menutup sekitar 33.836 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online. Sementara sepanjang Januari hingga Maret 2026, Satgas PASTI menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal.
"Angka-angka ini menunjukkan koordinasi yang kuat sehingga pemberantasan dapat berjalan efektif," ujarnya.
Robert juga memaparkan kinerja Indonesia Anti Scam Center (IASC). Sejak diluncurkan pada November 2024 hingga akhir Mei 2026, lembaga tersebut telah menerima lebih dari 579.459 laporan penipuan digital.
Sebanyak 5.515.553 rekening berhasil diidentifikasi dan diblokir, dengan dana korban yang dibekukan mencapai Rp638,9 miliar. Dari jumlah itu, Rp196,93 miliar telah berhasil dikembalikan kepada korban.
Di tengah perkembangan teknologi, masyarakat diminta mewaspadai berbagai modus kejahatan keuangan, termasuk penyebaran file APK berbahaya dan penipuan berbasis kecerdasan buatan.
"Teknologi voice cloning sudah mulai dimanfaatkan pelaku kejahatan," katanya.
"Mereka menyamar sebagai kerabat atau pejabat untuk meminta transfer dana dengan alasan mendesak," lanjut Robert.
Di Sulawesi Utara dan Gorontalo, Satgas PASTI juga menemukan 36 usaha gadai ilegal. Dari jumlah tersebut, lima pelaku usaha telah berkomitmen mengurus perizinan, satu telah memperoleh izin, dan dua lainnya memilih menghentikan usaha.
"Kami berharap sinergi dan kolaborasi semakin kuat dalam mencegah berkembangnya aktivitas keuangan ilegal," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....