OJK Dorong Akses Pembiayaan UMKM lewat Implementasi POJK 19/2025
- 17 Apr 2026 07:43 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.
Kepala OJK Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara, Robert Sianipar, dalam kegiatan Optimalisasi Peran Lembaga Jasa Keuangan dalam Mendorong Ekonomi Daerah Melalui Implementasi POJK 19 Tahun 2025 Tanggal 28 Agustus 2025 Tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada UMKM, Kamis 16 April 2026 mengatakan regulasi tersebut diharapkan menjadi pendorong utama dalam memperluas akses permodalan bagi UMKM di daerah.
“OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM. Kami berharap implementasinya dapat mendorong peningkatan akses permodalan bagi pelaku UMKM,” ujar Robert.
Berdasarkan data kinerja perbankan hingga Februari 2026, total aset perbankan di Sulawesi Utara tercatat mencapai Rp106,72 triliun atau tumbuh 7 persen secara tahunan. Sementara itu, di Gorontalo total aset perbankan mencapai Rp20 triliun dengan pertumbuhan sebesar 5,19 persen.
Dari sisi penyaluran kredit, Sulawesi Utara mencatatkan pertumbuhan sebesar 6,09 persen dengan nilai mencapai Rp57,02 triliun. Adapun Gorontalo mencatat penyaluran kredit sebesar Rp18,16 triliun atau tumbuh 2,94 persen.
Namun demikian, Robert menyoroti bahwa pertumbuhan kredit UMKM masih perlu ditingkatkan. Di Sulawesi Utara, kredit UMKM tercatat sebesar Rp14,3 triliun dengan pertumbuhan 2,4 persen atau naik sekitar Rp345 miliar. Sementara di Gorontalo, kredit UMKM sebesar Rp4,1 triliun justru mengalami kontraksi sebesar 2,5 persen.
“Kita berharap pertumbuhan kredit UMKM dapat ditingkatkan agar sejalan dengan target nasional, yakni 7 hingga 9 persen pada tahun 2026,” jelasnya.
Secara peringkat nasional dalam penyaluran kredit UMKM, Sulawesi Utara berada di posisi ke-24 dan Gorontalo di posisi ke-32 dari total 38 provinsi. Hal ini menunjukkan masih terbuka ruang besar untuk peningkatan akses pembiayaan UMKM di kedua daerah tersebut.
Dari sisi kualitas kredit, OJK mencatat rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) di Sulawesi Utara masih terjaga di level aman sebesar 2,92 persen. Sementara di Gorontalo sedikit lebih tinggi, yakni 4,3 persen.
“Oleh karena itu, penyaluran kredit harus tetap diimbangi dengan penerapan prinsip kehati-hatian agar kualitas kredit tetap terjaga dan stabilitas sektor perbankan tetap kuat,” tambah Robert.
OJK juga menegaskan komitmennya dalam mengawal implementasi POJK 19/2025, baik melalui fungsi pengaturan maupun pengawasan, serta sebagai mitra strategis industri jasa keuangan.
Selain itu, implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di setiap provinsi dan kabupaten/kota. OJK bersama pemerintah daerah telah melakukan berbagai pertemuan tingkat tinggi (high level meeting) di Sulawesi Utara dan Gorontalo guna mempercepat realisasi program tersebut.
Dengan sinergi antara OJK, lembaga jasa keuangan, dan pemerintah daerah, akses pembiayaan bagi UMKM diharapkan semakin luas dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....