Kekerasan Berbasis Gender Ancaman Nyata di Balik Layar
- 21 Mar 2026 13:59 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Dunia maya yang semestinya menjadi ruang terbuka dan aman bagi seluruh penggunanya ternyata menyimpan bahaya yang tidak kalah nyata dari kekerasan yang berlangsung secara tatap muka.
Kekerasan Berbasis Gender secara Daring atau KBGO merupakan bentuk kekerasan yang menjadikan teknologi dan jaringan internet sebagai sarana untuk merendahkan, mengancam, dan menyakiti seseorang berdasarkan identitas gender maupun orientasi seksualnya.
Perempuan adalah kelompok yang paling sering menjadi korban dari berbagai wujud KBGO, mulai dari penyebaran gambar atau video intim tanpa persetujuan, serangan ujaran kebencian yang bernuansa gender, intimidasi secara daring, hingga pelecehan terorganisir yang dilakukan melalui berbagai platform media sosial yang kini sangat mudah dijangkau oleh siapapun.
Kenyataan yang ada di lapangan memperlihatkan betapa gawatnya persoalan ini dan betapa mendesaknya respons dari berbagai pihak yang berkepentingan. Menurut Jurnal AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional Volume 6 Nomor 1 Tahun 2024 yang ditulis oleh Setyowati, Watie, dan Tatas, sebuah penelitian yang melibatkan 852 jurnalis perempuan yang tersebar di seluruh 34 provinsi mengungkap bahwa 82,6 persen dari mereka pernah mengalami kekerasan seksual yang mencakup pula bentuk-bentuk KBGO dalam perjalanan karier mereka sebagai jurnalis.
Jurnal yang sama juga menemukan bahwa mayoritas korban tidak memperoleh perlindungan yang layak dari institusi media tempat mereka bernaung, lantaran memang belum tersedia mekanisme yang baku dan terstruktur untuk menangani pengaduan KBGO yang dialami oleh jurnalis perempuan.
Yang lebih memprihatinkan, jurnal ini mencatat bahwa luka yang harus ditanggung oleh para korban tidak berhenti pada aspek fisik saja, melainkan juga merembet ke wilayah psikologis yang jauh lebih dalam, seperti perasaan malu yang tak tertanggungkan, hancurnya kepercayaan diri, hingga tekanan batin yang pada akhirnya mengancam kelangsungan hidup dan jalur karier mereka.
Fenomena KBGO rupanya tidak hanya mengancam perempuan yang berkecimpung dalam dunia profesional, melainkan juga telah merambat masuk ke dalam kehidupan sehari-hari generasi muda yang masih sangat belia.
Menurut Jurnal ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Volume 3 Nomor 6 Tahun 2024 yang ditulis oleh Elly, Wiasti, dan Pujaastawa, riset yang dilaksanakan terhadap Generasi Z Kota Denpasar mengungkap bahwa KBGO seringkali bermula dari platform percakapan seperti grup obrolan daring yang sejatinya dimaksudkan sebagai ruang komunikasi yang santai dan informal.
Jurnal tersebut berhasil memetakan beberapa faktor mendasar yang menjadi akar terjadinya KBGO pada anak muda, di antaranya masih kokohnya pengaruh budaya patriarki yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang lebih lemah, budaya permisif terhadap kekerasan seksual yang belum juga runtuh, dorongan untuk mengikuti perilaku kelompok sebaya, serta ketidaktahuan yang meluas mengenai apa sesungguhnya KBGO dan seberapa dalam dampaknya bagi mereka yang menjadi korban.
| Baca juga: LPDP Tahap 1 2026 Resmi Dibuka |
Temuan ini menegaskan bahwa KBGO bukan semata soal pelanggaran hukum, melainkan juga cerminan dari persoalan budaya dan kesenjangan pendidikan yang harus diatasi dari lapisan yang paling dalam.
Hal ini semakin memperkuat keyakinan bahwa KBGO adalah ancaman serius yang tidak bisa lagi dihadapi dengan sekadar seruan moral atau kepedulian yang bersifat musiman. Catatan resmi Komnas Perempuan menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2023 tercatat sebanyak 1.801 korban KBGO yang berhasil terdata dari tiga institusi sekaligus, yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komnas Perempuan, serta Forum Pengada Layanan, sebuah angka yang dengan telanjang memperlihatkan betapa luasnya dampak ancaman ini.
Dibutuhkan kolaborasi nyata yang melibatkan seluruh unsur masyarakat, mulai dari pemerintah, institusi pendidikan, perusahaan platform digital, hingga media massa, untuk bersama-sama membangun ekosistem digital yang benar-benar aman, adil, dan bebas dari segala bentuk kekerasan berbasis gender.
Setiap korban berhak atas keadilan yang sesungguhnya, setiap pelaku wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, dan setiap anggota masyarakat memikul tanggung jawab moral untuk tidak berpaling dan berpura-pura tidak tahu ketika kekerasan semacam ini terjadi di hadapan mereka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....