Pilihan Strategis, Untung Rugi Menjadi PKP

  • 16 Jan 2026 13:24 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Banyak pelaku usaha belum menyadari bahwa status Pengusaha Kena Pajak (PKP) bukan pilihan bebas. Pemerintah mewajibkan pengusaha dengan omzet tahunan di atas Rp4,8 miliar untuk dikukuhkan sebagai PKP, sesuai ketentuan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan PMK Nomor 164 Tahun 2023.

Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia bukan sekadar pilihan, tetapi diatur Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 1984. Berdasarkan PMK No. 164/2023, pengusaha dengan omzet tahunan lebih dari Rp4,8 miliar wajib menjadi PKP.

PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha atau badan usaha yang wajib atau memilih secara sukarela untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang atau jasa yang dijualnya. Hal ini menjadi perhatian penting, sedangkan yang di bawah batas Rp4,8 miliar itu bisa memilih secara sukarela.

Pilihan ini menjadi strategis, karena memberi hak memungut dan mengkreditkan PPN, atau tetap sebagai pengusaha kecil tanpa kewajiban tambahan. Bagi pengusaha kecil, alasan memilih menjadi PKP sering terkait akses tender instansi pemerintah dan BUMN. Faktur pajak menjadi syarat mengikuti proyek pengadaan, meski omzet masih “seumur jagung” dan belum mencapai Rp4,8 miliar. Keputusan ini membuka peluang bisnis besar, namun membawa tanggung jawab administrasi yang signifikan.

Untung Rugi Jadi PKP Omzet Kurang Rp4,8 Miliar (Foto: KPP Pratama Malang Utara)

Keuntungan menjadi PKP meski omzet rendah yaitu antara lain :

  • Akses pasar lebih luas: Bisa ikut tender proyek pemerintah, BUMN, dan perusahaan besar.
  • Meningkatkan kredibilitas usaha: Status PKP mencerminkan kepatuhan pajak dan profesionalisme.
  • Hak mengkreditkan PPN: Bisa mengurangi PPN yang harus disetor dari pembelian barang atau jasa.

Tantangan dan risiko menjadi PKP:

  • Beban administrasi: Harus membuat faktur pajak, lapor SPT Masa PPN bulanan, dan menyetor PPN. Coretax membantu mempermudah pengelolaan data berbasis cloud.
  • Kepatuhan membuat faktur: Setiap transaksi wajib diterbitkan faktur pajak, tidak bisa dipilih-pilih.
  • Denda keterlambatan: Keterlambatan pelaporan bisa menimbulkan denda hingga jutaan rupiah.
  • Resiko pidana: Tidak menyetor PPN yang dipungut bisa berujung sanksi pidana.

Pertimbangan sebelum memilih PKP:

  • Profil klien: Jika mayoritas klien adalah PKP atau instansi pemerintah, menjadi PKP bisa nilai tambah.
  • Kemampuan administrasi: Pastikan memahami sistem faktur, pelaporan, dan penyetoran PPN. Gunakan pengingat atau sumber daya manusia khusus untuk mengelola kewajiban.
  • Strategi bisnis: Fokus pasar ritel atau konsumen akhir mungkin tidak memerlukan status PKP.

Menjadi PKP dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar bukan kewajiban, tetapi pilihan strategis. Keputusan sebaiknya mempertimbangkan akses pasar, kredibilitas, kapasitas administrasi, dan risiko sanksi. Konsultasi dengan petugas pajak atau Account Representative Wajib Pajak disarankan sebelum mengambil langkah.

Keputusan menjadi PKP bagi pengusaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar sebaiknya didasarkan pada strategi bisnis jangka panjang, kemampuan administrasi, dan tujuan akses pasar. Meski membuka peluang proyek besar dan meningkatkan kredibilitas, status ini juga membawa tanggung jawab serius terkait pelaporan dan penyetoran PPN. Konsultasi dengan petugas pajak atau Account Representative Wajib Pajak disarankan agar langkah yang diambil menguntungkan sekaligus aman secara hukum dan administrasi.


Penulis: R.Mahendra Lesmana(Penyuluh Pajak KPP Pratama Malang Utara)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....