Arema FC Tempuh Dua Jalur Hukum di DJKI untuk Pertahankan Logo Singa Bertindik
- 10 Jun 2026 20:57 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang — Arema FC menegaskan telah menempuh dua jalur hukum secara bersamaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk mempertahankan hak atas logo Singa Bertindik, simbol yang selama puluhan tahun melekat sebagai identitas klub dan bagian dari sejarah Aremania.
General Manager Arema FC M. Yusrinal Fitriandi mengatakan manajemen telah mengajukan keberatan resmi atas pendaftaran logo yang dilakukan pihak lain sekaligus mendaftarkan logo tersebut atas nama klub melalui mekanisme resmi DJKI.
"Kami sudah menyampaikan keberatan terhadap proses yang dilakukan pihak lain terkait pendaftaran logo tersebut. Bagi Arema FC, logo Singa Bertindik bukan sekadar simbol visual, tetapi bagian dari identitas klub yang memiliki sejarah panjang dan melekat dalam perjalanan Arema," ujar Yusrinal dalam keterangan resmi, Rabu (10/6/2026)
.Menurut Yusrinal, langkah pertama yang ditempuh klub adalah mengajukan keberatan atau oposisi terhadap permohonan merek yang sedang diproses DJKI.
Mekanisme ini dapat digunakan oleh pihak yang merasa dirugikan selama masa pengumuman merek di Berita Resmi Merek (BRM).
Keberatan tersebut nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan pemeriksa merek sebelum memutuskan menerima atau menolak permohonan yang disengketakan.
Secara paralel, Arema FC juga mengajukan permohonan pendaftaran logo Singa Bertindik atas nama klub.
Manajemen menegaskan proses tersebut berjalan sesuai tahapan yang berlaku dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di DJKI.
"Yang perlu dipahami publik adalah bahwa Arema FC sudah mendaftarkan logo Singa Bertindik melalui jalur resmi. Saat ini prosesnya masih berjalan dan berada pada jalur yang semestinya atau on track," kata Yusrinal.
Proses pendaftaran merek di Indonesia tidak berlangsung singkat.
Setelah permohonan masuk, DJKI terlebih dahulu melakukan pemeriksaan formalitas untuk memastikan kelengkapan dokumen.
Tahap berikutnya adalah pengumuman merek selama dua bulan di Berita Resmi Merek agar masyarakat dapat mengajukan keberatan jika memiliki kepentingan hukum.
Setelah masa pengumuman berakhir, DJKI melakukan pemeriksaan substantif guna menilai kelayakan dan potensi persamaan dengan merek lain yang sudah ada.
Jika seluruh tahapan dilalui tanpa hambatan, sertifikat merek kemudian diterbitkan.
Secara keseluruhan, proses tersebut dapat berlangsung sekitar sembilan bulan hingga dua tahun tergantung kompleksitas perkara dan jumlah keberatan yang masuk.
Dalam sengketa ini, posisi para pihak juga dipengaruhi prinsip first to file yang dianut sistem merek Indonesia.
Prinsip tersebut memberikan prioritas kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran, meskipun keputusan akhir tetap bergantung pada hasil pemeriksaan substantif DJKI.
Yusrinal mengatakan Arema FC saat ini masih menunggu keluarnya keputusan resmi pemerintah sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
"Kami masih menunggu keluarnya legalitas resmi dari pemerintah. Setelah seluruh dokumen dan pengesahan tersebut diterbitkan, barulah kami memiliki dasar hukum yang kuat untuk melangkah ke tahap berikutnya," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa terbitnya sertifikat merek tidak otomatis membuat logo Singa Bertindik langsung digunakan di seluruh aktivitas klub.
Sebagai entitas bisnis yang memiliki banyak kerja sama komersial, Arema FC harus menyiapkan masa transisi yang melibatkan sponsor, vendor, produsen merchandise, mitra pemasaran, serta berbagai pihak lain yang terkait dengan operasional klub.
Menurut Yusrinal, perubahan identitas visual akan berdampak pada materi promosi, aset digital, dokumen perusahaan, perlengkapan pertandingan, merchandise, hingga kontrak komersial yang sedang berjalan.
Karena itu, jika proses legalitas telah selesai, klub tetap membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian secara bertahap.
Sebelumnya, berdasarkan data yang muncul di laman DJKI dan kemudian ramai diperbincangkan di kalangan Aremania, permohonan pendaftaran logo Singa Bertindik diajukan atas nama Hendrawati Endah Noveni pada 7 April 2026.
Nama tersebut menjadi sorotan publik setelah tangkapan layar permohonan merek beredar luas di media sosial dan memicu kembali perdebatan mengenai kepemilikan identitas visual Arema.
Manajemen PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) menyatakan telah mengajukan keberatan terhadap permohonan tersebut dan menilai kepastian hukum atas logo historis Arema perlu segera diselesaikan dan akan ditentukan melalui proses pemeriksaan dan penilaian DJKI.
Yusrinal menutup pernyataannya dengan mengajak Aremania memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami memahami besarnya perhatian dan kecintaan Aremania terhadap identitas Arema. Oleh sebab itu, kami akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, transparan, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi klub," tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....