Polisi Dalami Dugaan Asusila terhadap Remaja di Sebuah Kos Wlingi Blitar
- 03 Okt 2026 15:17 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Blitar - Polisi tengah mendalami laporan dugaan persetubuhan terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun yang diduga terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban merupakan warga Kecamatan Wlingi.
Kasi Humas Polres Blitar, Aiptu Muheni, membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, kasus masih dalam proses pendalaman oleh petugas.
"Benar, kami menerima laporan terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Saat ini masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan," ujar Aiptu Muheni, Sabtu (3/10/2026).
Peristiwa yang dilaporkan kepada polisi tersebut disebut terjadi pada Rabu (30/9/2026) malam. Berdasarkan keterangan awal yang diterima petugas, korban sebelumnya telah membuat janji untuk bertemu dengan salah satu terlapor sekitar pukul 19.30 WIB.
Terlapor kemudian datang menjemput korban di rumah. Setelah itu, korban dibawa ke kediaman salah satu teman terlapor yang berada di wilayah Kecamatan Selopuro.
Dari Selopuro, korban kemudian pergi bersama dua terlapor dengan menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, mereka berhenti untuk membeli minuman keras sebelum melanjutkan perjalanan menuju sebuah rumah kos di Kecamatan Wlingi.
Sesampainya di tempat kos, kedua terlapor diduga mengonsumsi minuman keras. Sementara korban berada di tempat tersebut dan menggunakan telepon seluler.
Tidak lama kemudian, polisi menerima laporan bahwa korban diduga mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh kedua terlapor secara bergantian.
Setelah kejadian tersebut, korban diantar pulang oleh terlapor. Sesampainya di rumah, korban kemudian menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Mendapatkan cerita tersebut, orang tua korban kemudian mendatangi Mapolsek Wlingi dan melaporkan kejadian yang diduga dialami anaknya untuk mendapatkan penanganan kepolisian.
Aiptu Muheni menjelaskan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah pihak yang dinilai mengetahui rangkaian kejadian.
"Setelah laporan diterima, petugas langsung melakukan tindak lanjut dengan memeriksa korban dan pihak-pihak terkait. Pemeriksaan ini untuk mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan," jelasnya.
Saat ini, penanganan perkara tersebut dilakukan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar. Korban dan para terlapor masih menjalani proses pemeriksaan.
Polisi juga masih mengumpulkan keterangan dari korban, terlapor, serta saksi-saksi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan keterangan dan memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi, korban, maupun terlapor. Selanjutnya, perkara akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....