HUT ke-25, Pemkot Batu Bebaskan Denda Pajak Daerah

  • 03 Okt 2026 13:28 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Batu - Pemerintah Kota Batu kembali membebaskan denda administratif pajak daerah melalui Program Pembebasan Denda Administratif Pajak Daerah Tahap II. Program tersebut berlangsung selama satu bulan, mulai 1 hingga 31 Oktober 2026, dalam rangka memperingati HUT ke-25 Kota Batu.

Wali Kota Batu Nurochman, mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerah. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melunasi tunggakan pajak sebelum program berakhir,” ujarnya, Sabtu (3/10/2026).

Program pembebasan denda ini mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). PBJT yang termasuk meliputi pajak makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Selain itu, program tersebut juga berlaku untuk Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Wajib pajak dapat menyelesaikan tunggakan tanpa dikenakan denda administratif sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.

Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto, S.H., M.H., turut mengajak masyarakat memanfaatkan program pembebasan denda tersebut. Kesempatan ini diberikan untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan sebelum batas waktu program berakhir.

Untuk memudahkan pembayaran, Pemkot Batu menyediakan sejumlah kanal pembayaran elektronik bagi wajib pajak. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Jatim, Virtual Account, QRIS, GoPay, OVO, Tokopedia, Indomaret, Alfamart, dan Pos Indonesia.

Pemkot Batu mencatat pajak daerah menjadi salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, masyarakat diajak meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.

Program tersebut menjadi bagian dari rangkaian momentum HUT ke-25 Kota Batu yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya. Pelaksanaan program berlangsung hingga 31 Oktober 2026 sesuai periode yang telah ditetapkan Pemkot Batu.

Informasi lebih lanjut mengenai Program Pembebasan Denda Administratif Pajak Daerah Tahap II dapat diakses melalui situs resmi Bapenda Kota Batu di bapenda.batukota.go.id. Masyarakat juga dapat memperoleh informasi melalui WhatsApp 0821-3234-0929 dan Instagram @bapenda.kwb.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....