Pemkot Batu dan DPRD Kota Batu Tetapkan Propemperda 2027
- 01 Okt 2026 15:00 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Batu - Pemerintah Kota Batu bersama DPRD Kota Batu menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda untuk tahun 2027. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna di Kota Batu, sebagai pedoman pembahasan rancangan Perda tahun mendatang.
Wali Kota Batu Nurochman mengatakan, rencana Perda tidak boleh hanya menjadi daftar aturan yang harus dibuat. Setiap rancangan perlu dikaji berdasarkan kebutuhan masyarakat, kondisi daerah, serta kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Peraturan Daerah yang dihasilkan akan berkualitas, baik dari sisi substansi maupun prosedur, tepat waktu dalam penyusunan dan pembahasannya, serta dapat diimplementasikan dengan baik,” ujar Nurochman, Kamis (1/10/2026).
Penyusunan Propemperda dilakukan bersama oleh Pemkot Batu dan DPRD melalui pembahasan usulan dari pemerintah daerah maupun DPRD. Daftar tersebut menjadi pedoman dalam menentukan rancangan Perda yang akan dibahas sepanjang 2027.
Nurochman meminta perangkat daerah yang mengusulkan Raperda segera menyiapkan tahapan pembahasan selanjutnya. Kajian dan perencanaan yang matang diperlukan agar rancangan aturan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi daerah.
Melalui penetapan Propemperda 2027, Pemkot Batu dan DPRD memiliki acuan dalam penyusunan regulasi daerah. Rancangan Perda yang masuk dalam daftar tersebut selanjutnya akan melalui proses penyusunan dan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....