Masa Tugas Guru Tamu di Sekolah Rakyat Kota Blitar Diperpanjang
- 28 Sep 2026 17:20 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Blitar - Masa tugas 26 guru tamu yang membantu kegiatan belajar mengajar di Sekolah Rakyat Kota Blitar diperpanjang hingga 31 Oktober 2026.
Kepala Sekolah Rakyat Kota Blitar, Johan Argono mengatakan, perpanjangan masa tugas dilakukan karena guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang direkrut pemerintah pusat hingga kini belum mulai bertugas.
"Guru tamu dari Dinas Pendidikan Kota Blitar masa tugasnya diperpanjang sampai 31 Oktober," kata Johan, Senin (28/9/2026).
Sebelumnya, 26 guru tamu tersebut mendapat surat tugas hingga 10 September 2026. Mereka telah membantu kegiatan pembelajaran sejak Sekolah Rakyat Kota Blitar mulai beroperasi pada 15 Agustus 2026.
Johan mengatakan, keberadaan guru tamu masih dibutuhkan untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah.
"Guru tamu ini sudah membantu sejak awal Sekolah Rakyat beroperasi," ujarnya.
Selain mendapatkan dukungan tenaga pengajar dari Dinas Pendidikan Kota Blitar, pihak sekolah juga berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Blitar untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
Johan menyebut, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan kepastian mengenai kapan guru PPPK dari pemerintah pusat akan mulai bertugas di Sekolah Rakyat Kota Blitar.
"Kami belum mendapatkan kepastian kapan guru PPPK mulai bertugas," jelasnya.
Apabila hingga 31 Oktober 2026 guru PPPK belum mulai bertugas, pihak Sekolah Rakyat Kota Blitar akan kembali mengajukan permohonan perpanjangan masa tugas guru tamu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....