Halo RRI: Pengelola Terminal Tertibkan Aktivitas Naikan Penumpang di Pintu Keluar
- 28 Sep 2026 17:30 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Terminal Arjosari Perketat Penertiban Penumpang yang Naik dari Pintu Keluar RRI.CO.ID, Malang - Pengelola Terminal Arjosari Kota Malang memperketat penertiban bus dan penumpang yang melakukan aktivitas naik dan turun di luar area terminal, termasuk di sekitar pintu keluar.
Langkah tersebut dilakukan karena aktivitas naik dari luar terminal dinilai berisiko terhadap keamanan dan keselamatan penumpang. Pengelola Terminal Arjosari meminta seluruh penumpang menggunakan fasilitas yang telah disediakan di dalam terminal.
Menurut Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati, aturan agar penumpang naik dan turun di dalam terminal telah diterapkan sejak Juni 2025. Kru bus juga telah mengetahui ketentuan tersebut.
"Para kru di situ sudah mengetahui aturan bahwasanya tidak boleh naik turun di luar terminal. Itu sudah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan," ujar Mega.
Menanggapi laporan masyarakat dalam program Halo RRI, Senin 28 September 2026, tentang masih bnayak penumpang yang naik bus di depan pintu keluar Terminal Arjosari, Mega menjelaskan petugas terminal telah beberapa kali melakukan penindakan terhadap bus yang masih menaikkan penumpang di depan atau sekitar pintu keluar. Namun, pelanggaran masih ditemukan karena adanya kebiasaan penumpang maupun keberadaan bus di lokasi tersebut.
"Di bus yang di depan itu sudah kami tilang beberapa kali, akan tetapi memang masih bandel. Alasannya penumpangnya di situ. Sedangkan dari sisi penumpang alasannya karena bus di situ," katanya.
Untuk mencegah penumpang naik dari pintu keluar, petugas Terminal Arjosari secara rutin ditempatkan di area tersebut. Namun, keterbatasan jumlah sumber daya manusia membuat pengawasan belum dapat dilakukan secara maksimal sepanjang waktu.
Selain keberadaan bus, Mega menyebut adanya pihak yang menampung atau menarik penumpang di sekitar pintu keluar turut menyebabkan penumpang berkumpul di lokasi tersebut.
Pihak terminal sebelumnya telah melakukan edukasi dan memasang banner imbauan agar penumpang masuk ke dalam terminal. Ke depan, tindakan lebih tegas akan dilakukan terhadap pihak yang masih menampung penumpang di area tersebut.
"Kami akan memberikan tindakan tegas kepada tukang liar ini, itu agar tidak menampung penumpang di depan," tegas Mega.
Ia menambahkan, penggunaan area dalam terminal bukan semata-mata persoalan ketertiban. Penumpang yang naik dari dalam terminal dinilai lebih mendapatkan jaminan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan dibandingkan naik dari area luar.
Menurutnya, jarak dari lobi menuju lokasi bus juga tidak terlalu jauh. Penumpang hanya membutuhkan waktu sekitar dua menit untuk berjalan menuju bus.
"Kenapa kami sarankan ke dalam? Karena kalau misalnya penumpang naik sudah di depan, keamanannya tidak ada yang bisa menjamin. Keselamatannya juga begitu. Kenyamanannya apa lagi," katanya.
Pengelola Terminal Arjosari selanjutnya akan melakukan penertiban bersama unsur kepolisian dan TNI. Penindakan juga akan diarahkan kepada perusahaan bus yang armadanya masih melakukan pelanggaran.
Mega mengatakan, sanksi tidak hanya dilakukan oleh pihak terminal. Kepolisian juga akan dilibatkan, sementara perusahaan dan pihak yang terkait dengan izin trayek akan diberi surat.
"Nanti akan tindakan tilang bukan hanya dari pihak terminal tapi juga dari kepolisian. Itu yang akan kami terapkan. Lalu juga nanti kami akan menyurati pihak perusahaan," ujarnya.
Mega menegaskan kembali bahwa pelanggaran di area luar terminal paling banyak dilakukan oleh bus Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP). Karena itu, koordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam penerbitan izin trayek juga akan dilakukan untuk memperkuat penertiban.
Pengelola Terminal Arjosari mengajak masyarakat ikut mendukung aturan dengan membiasakan naik dan turun bus di dalam terminal demi keamanan dan keselamatan perjalanan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....