DPRD Probolinggo Minta Siteplan Perumahan Tak Sekadar Penuhi Fasum

  • 24 Sep 2026 21:48 WIB
  •  Malang

RRI. CO. ID, Probolinggo - DPRD Kota Probolinggo meminta pengaturan pembangunan perumahan tidak berhenti pada pemenuhan persentase fasilitas umum (fasum). Siteplan harus sejak awal memastikan akses jalan, konektivitas antar-kawasan hingga sistem drainase dapat berfungsi ketika perumahan sudah dihuni.

Hal itu menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rabu (23/9/2026).

Ketua Pansus 3 DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, mengatakan persoalan yang muncul di sejumlah kawasan perumahan menjadi bahan evaluasi agar aturan baru tidak hanya mengatur pembangunan fisik rumah.

Salah satu yang disoroti adalah fasum berupa akses jalan yang dalam perencanaan telah dialokasikan untuk kepentingan umum, namun dalam praktiknya masih dikuasai pihak tertentu. Persoalan serupa juga dapat muncul ketika akses antarperumahan atau antargang tidak dirancang secara terkoneksi.

“Ini mengatur tentang perizinan juga, perizinan tentang perumahan dan lain sebagainya. Secara otomatis ini kaitannya dengan penyelenggaraan bagaimana perizinan dan pelaksanaan perumahan yang ada di Kota Probolinggo ini bisa tertata juga,” kata Muchlas.

Menurutnya, siteplan harus memperhitungkan fungsi kawasan secara menyeluruh. Artinya, penyediaan fasum tidak cukup hanya memenuhi ketentuan luas, tetapi juga harus memastikan jalan dapat digunakan, terhubung dengan kawasan sekitar, serta memiliki ruang yang cukup untuk kendaraan bermanuver.

Persoalan drainase juga menjadi perhatian karena pembangunan perumahan berkaitan langsung dengan perubahan kondisi lahan dan aliran air. Pemerintah daerah dalam proses pengajuan pembangunan terlebih dahulu memperhatikan peil banjir atau elevasi lahan.

Jika jalur pembuangan air tidak memadai, pengembang dapat diarahkan menyiapkan solusi, salah satunya kolam retensi, sehingga pembangunan perumahan tidak justru menambah persoalan genangan maupun banjir di kawasan sekitarnya.

Muchlas menegaskan, berbagai ketentuan tersebut merupakan penyempurnaan dari pengalaman penerapan perda sebelumnya. Raperda baru diharapkan mampu menjadi pedoman yang jelas sejak proses perizinan hingga perumahan diserahkan dan dihuni masyarakat.

“Makanya ini kita sempurnakan. Dari berbicara tentang pengalaman perda yang lama, kita sempurnakan dengan perda yang baru ini. Artinya juga seperti itu, termasuk kaitannya dengan fasum dan lain sebagainya,” ujarnya.

Raperda tersebut, lanjut Muchlas, juga harus menjadi acuan bagi pengembang maupun pihak ketiga. Dengan demikian, tanggung jawab penyelenggaraan perumahan tidak hanya berada pada pemerintah, tetapi juga pihak yang membangun kawasan tersebut.

“Di sini kita bukan lagi kita rinci kembali sehingga ini harus menjadi satu acuan bagi baik itu pemerintah dan juga bagi developer atau pihak ketiga yang menyelenggarakan itu,” katanya.

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan regulasi baru karena perubahan terhadap aturan yang menjadi dasar sebelumnya telah mencapai lebih dari 50 persen.

“Ini menjadi raperda yang baru secara otomatis, bukan perubahan. Karena sudah perubahannya itu 50 persen lebih,” jelas Muchlas.

Melalui aturan baru tersebut, DPRD mendorong pembangunan perumahan di Kota Probolinggo tidak hanya menghasilkan rumah, tetapi juga kawasan permukiman yang memiliki akses, fasilitas dan infrastruktur pendukung yang dapat berfungsi dalam jangka panjang.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....