Petugas Geledah 13 Kamar Warga Binaan Lapas Blitar, Sejumlah Barang Disita
- 22 Sep 2026 08:37 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Blitar - Petugas gabungan menggeledah 13 kamar warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar, Jawa Timur pada Senin (21/9/2026) malam.
Penggeledahan dilakukan untuk memastikan kamar warga binaan terbebas dari barang-barang yang dilarang serta menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Kegiatan tersebut melibatkan petugas Lapas Blitar bersama TNI, Polri, BNN, serta dibantu personel Brimob.
Sebelum pemeriksaan dimulai, seluruh warga binaan yang menempati kamar diminta keluar. Petugas kemudian memeriksa bagian dalam kamar dan sejumlah barang yang ditemukan di dalamnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, mengatakan penggeledahan dilakukan secara bersama-sama dengan aparat terkait.
"Tadi malam kami dari Lapas Blitar bersama TNI, Polri, BNN dibantu Brimob menggelar razia kamar warga binaan," kata Iswandi, Selasa (22/9/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar warga binaan.
Barang tersebut di antaranya piring, mangkok, sendok, korek api, paku, botol bekas, jam dinding, serta kartu remi.
Iswandi menjelaskan, sejumlah barang tersebut dilarang karena dinilai dapat menimbulkan risiko keamanan apabila disalahgunakan.
Piring dan mangkok, misalnya, dikhawatirkan dapat dipecahkan sehingga pecahannya berpotensi digunakan untuk melukai orang lain.
Sementara korek api dilarang karena dapat memicu kebakaran di dalam lapas.
"Piring memang dilarang di dalam kamar warga binaan. Khawatirnya bisa dipecah untuk melukai. Termasuk korek api, juga dilarang dibawa di dalam kamar, takutnya dapat memicu kebakaran," ujarnya.
Petugas juga menyita jam dinding yang ditemukan di dalam kamar. Menurut Iswandi, warga binaan tidak diperbolehkan memiliki jam dinding di kamar karena pengaturan waktu kegiatan dan istirahat telah ditentukan oleh pihak lapas.
Selain itu, kartu remi turut diamankan. Barang tersebut dilarang karena berpotensi digunakan untuk aktivitas perjudian dan membuat warga binaan bermain hingga melewati waktu istirahat.
"Kartu juga tidak boleh, karena kami melarang berjudi. Nanti kalau main kartu, mereka begadang. Kami mewajibkan pukul 22.00 WIB sudah steril, sudah wajib tidur semua," terangnya.
Kegiatan razia gabungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang yang dilarang serta menjaga kondisi Lapas tetap aman dan tertib.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....