Halo RRI: PMI Menjawab tentang Biaya Pengganti dan Proses Pengolahan Darah

  • 17 Sep 2026 09:55 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Biaya sebesar Rp490 ribu untuk satu kantong darah yang dibayarkan masyarakat saat membutuhkan untuk transfusi, merupakan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD), mulai dari pemeriksaan hingga darah siap diberikan kepada pasien. Penegasan ini disampaikan Manajer Pemastian Mutu Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Malang, Nena Diasmari menanggapi pertanyaan masyarakat dalam program Halo RRI, Rabu, 16 September 2026, tentang biaya yang harus dibayar untuk setiap kantung darah di PMI.

“Ini yang banyak ditanyakan masyarakat, kok harus bayar untuk apa, donor darah dari masyarakat kan gratis, sukarela,” kata Nena menggambarkan pertanyaan publik tentang biaya.

Ia menjelaskan darah yang diperoleh dari donor tetap bersifat sukarela dan tidak diperjualbelikan. Namun, darah yang telah didonorkan tidak dapat langsung ditransfusikan kepada pasien Setiap darah yang masuk ke UDD PMI harus melalui serangkaian proses. Darah donor terlebih dahulu diperiksa untuk memastikan keamanan, termasuk pemeriksaan terhadap penyakit infeksi yang dapat menular melalui darah atau transfusi.

Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, darah kemudian dapat diproses menjadi sejumlah komponen sesuai kebutuhan pasien, seperti sel darah merah atau packed red cells (PRC), trombosit, dan plasma.

Nena menyebut proses tersebut membutuhkan berbagai sumber daya, mulai dari kantong darah, bahan dan reagen pemeriksaan, peralatan, listrik, penyimpanan dengan suhu tertentu, hingga tenaga kesehatan yang kompeten.

“Yang dibayarkan itu adalah biaya pengganti pengolahan darahnya,” katanya.

Ia menambahkan, besaran biaya pengganti pengelolaan darah sebesar Rp490 ribu berlaku secara nasional, sehingga bukan merupakan tarif yang ditentukan sendiri oleh PMI Kota Malang.

“Rp490 ribu itu di setiap PMI mana pun secara nasional sama besarnya biaya,” tegas Nena.

Biaya tersebut tetap dikenakan meskipun pasien memiliki anggota keluarga atau calon pendonor sendiri. Sebab, darah dari donor keluarga juga harus menjalani proses pemeriksaan, pengolahan, penyimpanan, dan pengawasan mutu yang sama sebelum diberikan kepada pasien.

Nena menegaskan, rangkaian proses tersebut diperlukan untuk memastikan darah yang sampai kepada pasien memenuhi aspek keamanan, mutu, dan ketersediaan.

Dengan demikian, masyarakat yang membayar Rp490 ribu saat memperoleh pelayanan darah di PMI bukan sedang membeli darah, melainkan membayar biaya yang diperlukan agar darah donor dapat dikelola dan diberikan secara aman sesuai kebutuhan medis pasien.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....