KPID Jatim Dorong Pembaruan Regulasi Penyiaran di tengah Digitalisasi

  • 15 Sep 2026 21:12 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mendorong adanya pembaruan regulasi penyiaran untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan perubahan pola konsumsi masyarakat terhadap media.

Ketua KPID Jawa Timur, Royin Fauziana, M.Si., mengatakan regulasi penyiaran yang berlaku saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, lahir ketika berbagai platform digital seperti TikTok, YouTube, dan Instagram belum berkembang seperti saat ini.

Menurutnya, perkembangan teknologi membuat masyarakat tidak lagi hanya mengakses siaran radio melalui perangkat konvensional. Saat ini, siaran radio juga dapat dinikmati melalui telepon seluler dan berbagai platform digital lainnya.

“Adanya regulasi penyiaran 32/2002 diketuk tahun dimana TikTok, YouTube, Instagram belum lagi hits. Kita harus menyesuaikan, kita tidak boleh diam saja,” ujar Royin, Selasa (15/9/2026)

Royin menilai kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan dalam pengaturan antara lembaga penyiaran konvensional dan konten yang beredar di kanal digital. Lembaga penyiaran radio saat ini tunduk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, sementara KPID tidak memiliki kewenangan untuk menegur konten yang berada di kanal digital.

“Secara regulasi kita tidak memiliki kewenangan menegur di kanal digital,” tegasnya.

Karena itu, KPID Jawa Timur turut mendorong pemerintah, khususnya DPR RI, untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Menurut Royin, regulasi baru diperlukan agar terdapat keseimbangan pengaturan terhadap ekosistem penyiaran dan konten digital yang berkembang pesat.

“Kami dari KPID turut mendukung pemerintah, khususnya DPR RI sebagai lembaga yang bisa membuat regulasi agar adanya regulasi baru, di sana ada sebuah keseimbangan regulasi,” katanya.

Royin mengatakan pembaruan regulasi juga perlu mengakomodasi kondisi lembaga penyiaran di tengah proses digitalisasi. Untuk Jawa Timur, terdapat sekitar 300 radio yang masih menjadi bagian dari ekosistem penyiaran.

Ia berharap radio tidak hanya bertahan sebagai media yang mengudara, tetapi tetap menjadi ruang informasi yang relevan dan dipercaya masyarakat.

“Semoga radio tidak hanya mengudara, tapi terus menjadi suara yang masih relevan sampai hari ini, ruang informasi yang bisa dipercaya masyarakat dan hiburan yang sehat,” ujarnya.

Menurutnya, ekosistem penyiaran yang sehat penting untuk menjaga kualitas informasi yang diterima masyarakat sekaligus memastikan radio tetap memiliki peran di tengah derasnya arus informasi digital.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....