Bea Cukai Malang Musnahkan 9 Juta Rokok Ilegal

  • 13 Jul 2026 10:09 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Malang Raya. Sebanyak 9,23 juta batang rokok ilegal bernilai fantastis, yakni mencapai Rp13,7 miliar, hangus dibakar dalam pemusnahan massal di fasilitas pembakaran PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang.

Langkah tegas ini menjadi bukti nyata akuntabilitas aparat dalam menuntaskan penanganan barang hasil penindakan secara transparan. Jutaan barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri atas jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan jumlah tepatnya 9.234.488 batang.

Selain merusak iklim industri, jutaan batang rokok tanpa pita cukai sah ini diperkirakan memicu potensi kerugian negara dari sektor domestik yang tidak main-main, yakni menembus angka Rp6,89 miliar.

Eksekusi pembakaran ini merupakan muara dari penindakan intensif yang dilakukan petugas sepanjang periode Desember 2025 hingga Mei 2026. Sebanyak 30 keputusan penetapan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berhasil diselesaikan administrasinya, setelah sebelumnya mengantongi restu dan surat persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada pertengahan Juni lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menyatakan bahwa kesuksesan membersihkan pasar dari produk ilegal ini tak lepas dari sinergi kokoh bersama Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, aparat penegak hukum, serta dukungan dari masyarakat setempat. Pria yang akrab disapa J. Pandores ini mengingatkan dampak domino yang ditimbulkan dari bisnis gelap tersebut.

"Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun membeli rokok ilegal." ujar J. Pandores, Senin (13/7/2026).

Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai Malang menegaskan bahwa rantai penegakan hukum di lapangan bergerak tuntas dari hulu ke hilir. Petugas memastikan bahwa seluruh barang bukti hasil operasi penindakan diselesaikan secara hukum dengan prinsip keterbukaan demi menjaga keadilan bagi para pelaku usaha yang legal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....