Kebakaran Savana Penggol, TNBTS Tutup Pintu Masuk Malang

  • 11 Sep 2026 00:07 WIB
  •  Malang

RRI. CO. ID, Probolinggo - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menutup sebagian kawasan Gunung Bromo dari aktivitas wisata mulai Kamis, 10 September 2026.

Penutupan dilakukan menyusul kebakaran yang terjadi di kawasan Savana Pengol, sekaligus untuk mendukung proses penanganan dan pemadaman api serta menjaga keamanan dan keselamatan pengunjung.

Dalam pengumuman bernomor PG.22/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/09/2026 tertanggal 10 September 2026, Balai Besar TNBTS menyatakan kunjungan wisata Bromo melalui pintu masuk Jemplang, Malang, ditutup untuk pengunjung.

"Untuk kelancaran upaya penanganan dan pemadaman serta memperhatikan keamanan pengunjung, maka kunjungan wisata Bromo melalui pintu masuk Jemplang (Malang) ditutup untuk pengunjung," demikian bunyi pengumuman Balai Besar TNBTS.

Sementara itu, wisatawan masih dapat memasuki kawasan wisata Bromo melalui pintu Cemorolawang, Probolinggo, dan Wonokitri, Pasuruan. Namun, kunjungan dibatasi hanya sampai kawasan Laut Pasir.

Adapun Savana Lembah Watangan ditutup bagi aktivitas wisata. Penutupan tersebut diberlakukan mulai Kamis, 10 September 2026 hingga batas waktu yang akan diumumkan lebih lanjut.

Keputusan pembukaan kembali akan mempertimbangkan perkembangan kondisi kebakaran dan keamanan kawasan.

Balai Besar TNBTS juga memastikan akses transportasi Malang-Lumajang melalui wilayah Kecamatan Poncokusumo dan Kecamatan Senduro tetap dapat dilalui. Sementara kegiatan kunjungan wisata ke Ranu Regulo masih diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat dan pengunjung diminta tetap berhati-hati serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran. Mereka juga diingatkan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya titik api baru di kawasan TNBTS.

Selain itu, akses menuju lokasi kebakaran hanya diperuntukkan bagi petugas, mitra, dan relawan yang terlibat dalam penanganan dan pemadaman.

"Masyarakat dan pengunjung dimohon untuk tidak mendekati lokasi kebakaran serta senantiasa memperhatikan informasi resmi yang disampaikan oleh Balai Besar TNBTS," tulis Balai Besar TNBTS.

Pengumuman tersebut ditujukan kepada masyarakat, pengunjung, pelaku jasa wisata, dan pihak terkait agar dipatuhi demi mendukung proses penanganan kebakaran dan keselamatan di kawasan TNBTS.

Pengumuman ditandatangani Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha, dikeluarkan di Malang pada 10 September 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....