46.153 Peserta JKN di Kota Malang Dinonaktifkan Sementara, Ini Alasannya
- 06 Sep 2026 13:14 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - BPJS Kesehatan Cabang Malang bersama Pemerintah Kota Malang memperkuat validasi data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya ditanggung Pemerintah Kota Malang.
Di Kota Malang, tercatat sebanyak 943.061 warga terdaftar sebagai peserta JKN. Dari jumlah tersebut, 358.690 orang merupakan peserta PBPU yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Kota Malang melalui anggaran pemerintah daerah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Hermina Agustin Arifin mengatakan validasi dilakukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Kesehatan Kota Malang. Pemadanan data dilakukan untuk memastikan peserta yang mendapatkan pembiayaan pemerintah daerah benar-benar masih memenuhi ketentuan.
“Jadi memang pemerintah daerah kemudian memastikan bahwa yang mereka tanggung adalah benar-benar masyarakat di wilayah pemerintah daerah tersebut,” ujarnya, Jumat (4/9/2026).
Dari proses tersebut ditemukan 46.153 peserta yang datanya perlu ditindaklanjuti. Persoalan yang ditemukan antara lain peserta yang telah meninggal dunia, data kepesertaan ganda, hingga NIK yang bermasalah.
Hermina menyebut persoalan yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan masyarakat yang belum memperbarui data kependudukan, termasuk belum melakukan perekaman biometrik.
“Yang pertama memang ada peserta yang sudah meninggal. Kemudian, yang kedua memang ada data kepesertaan yang ganda. Kemudian, yang paling banyak adalah mereka yang belum meng-update datanya di Dispendukcapil,” ungkapnya.
Sebanyak 46.153 peserta tersebut kemudian dinonaktifkan sementara mulai 1 September 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari proses validasi data bersama Pemerintah Kota Malang.
Hermina menegaskan, penonaktifan tersebut bukan berarti peserta kehilangan kepesertaan JKN secara permanen. Masyarakat masih dapat melakukan pembaruan data apabila status kepesertaannya menjadi tidak aktif.
“Betul sekali Mas, jadi tidak perlu khawatir, tidak perlu panik,” ucapnya.
Peserta yang mengalami persoalan NIK dapat melakukan pengecekan melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau mendatangi Mall Pelayanan Publik maupun kantor Dukcapil untuk memperbarui data.
Setelah persoalan kependudukan diselesaikan, peserta yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan JKN. BPJS Kesehatan berharap masyarakat secara aktif memastikan status kepesertaan dan kesesuaian data kependudukannya.
Validasi data tersebut juga akan dilakukan secara rutin. Sebab, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dapat berubah sehingga status seseorang sebagai penerima bantuan iuran juga dapat berubah.
“Validasi ini juga kami lakukan setiap bulan, hanya memang yang bulan kemarin kami lakukan inilah di Pemerintah Kota Malang yang paling besar, ada sebanyak 46.153,” ujarnya.
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 08118165165, maupun Care Center 165. Khusus peserta PBPU Pemda dan PBI JK, tersedia pula kanal pengecekan yang disediakan BPJS Kesehatan untuk memastikan status kepesertaan.
BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu sampai membutuhkan pelayanan kesehatan untuk mengecek status kepesertaan. Data kependudukan yang valid dan kepesertaan JKN yang aktif menjadi bagian penting dalam memastikan layanan kesehatan tepat sasaran.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....