Kasus Bullying Pelajar Wlingi Blitar Berakhir Damai
- 30 Agt 2026 20:45 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Blitar - Penanganan kasus perundungan yang melibatkan pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, berakhir dengan kesepakatan damai. Kasus tersebut direkomendasikan untuk diselesaikan melalui mekanisme diversi.
Rekomendasi diversi dikeluarkan setelah Balai Pemasyarakatan (Bapas) melakukan pemeriksaan dan pendampingan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Margono Suhendro mengatakan, rekomendasi tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan penyelesaian perkara melalui jalur diversi.
"Rekomendasi dari Bapas, penanganan kasus tersebut diselesaikan secara diversi. Bapas didampingi penyidik sudah melakukan pemeriksaan ulang kasus itu dan rekomendasinya diversi," ujar AKP Margono, Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, keputusan tersebut mempertimbangkan sejumlah hal, salah satunya adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan keluarga terlapor.
Selain itu, Bapas juga mempertimbangkan kondisi terlapor yang masih berstatus sebagai pelajar. Penyelesaian melalui proses pidana dikhawatirkan dapat memberikan dampak terhadap keberlangsungan pendidikan anak tersebut.
"Terlapor statusnya masih sekolah. Kalau penanganan kasusnya ke arah pidana akan berdampak pada sekolah terlapor," jelasnya.
Untuk mencegah persoalan kembali terjadi sekaligus memberikan ruang yang lebih baik bagi kedua pihak, keluarga terlapor juga disebut berencana memindahkan sekolah anaknya.
"Informasinya, keluarga terlapor juga akan memindahkan sekolah anaknya agar tidak menimbulkan tekanan baik untuk korban dan terlapor," lanjut AKP Margono.
Setelah rekomendasi diversi diterbitkan, Satreskrim Polres Blitar selanjutnya akan mengajukan berkas penetapan diversi ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar.
AKP Margono menegaskan, penyelesaian melalui diversi bukan berarti perkara tersebut tidak memiliki konsekuensi hukum. Penetapan diversi nantinya menjadi bagian dari ketetapan hukum yang harus dipatuhi.
"Karena diversi itu juga merupakan ketetapan hukum. Apabila nanti terjadi lagi pelaku melanggar hukum, maka tidak bisa dilakukan diversi lagi," tegasnya.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah video aksi perundungan terhadap seorang pelajar MTs di Kecamatan Wlingi beredar melalui WhatsApp dan media sosial.
Peristiwa itu terjadi di dalam ruang kelas pada Kamis (20/8/2026).
Perkara bermula dari komentar korban saat mengikuti siaran langsung (live) TikTok seorang perempuan yang disebut merupakan teman dekat terlapor.
Komentar tersebut kemudian memicu persoalan hingga terlapor mendatangi korban di ruang kelas. Dalam kejadian itu, korban sempat mengalami kekerasan dan ditendang hingga terjatuh.
Kini, perkara tersebut diarahkan pada penyelesaian diversi dengan mengedepankan kesepakatan kedua keluarga serta kepentingan pendidikan anak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....