Ada 46.153 Data Peserta JKN di Kota Malang Perlu Validasi Ulang

  • 28 Agt 2026 18:39 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Sebanyak 46.153 data peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Malang perlu menjalani pemadanan dan validasi ulang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepesertaan, khususnya peserta Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan Pemerintah Daerah (PBPU Pemda), benar-benar tepat sasaran. Jika tidak divalidasi ulang, maka Pemkot Malang akan menghentikan pembiayaan JKN untuk PBPU per 1 September 2026.

Data tersebut merupakan bagian dari sekitar 358.690 peserta PBPU di Kota Malang. Validasi dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Malang bersama Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Kesehatan serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin mengatakan, pemadanan data diperlukan untuk memastikan tidak terdapat data ganda, data yang tidak sesuai, maupun peserta yang sudah tidak memenuhi ketentuan tetapi masih tercatat sebagai penerima pembiayaan pemerintah.

“Data kepesertaan ini menjadi aset bersama pemerintah kota dan BPJS Kesehatan. Kami ingin memastikan data yang digunakan benar-benar valid dan masyarakat yang iurannya dibayarkan pemerintah memang tepat sasaran,” kata wanita yang kerap disapa Ina ini, Jumat (28/8/2026).

46.153 data yang perlu divalidasi ulang ini, sambung Ina, terdapat kemungkinan perubahan status kepesertaan apabila data tidak dapat dikonfirmasi atau tidak memenuhi ketentuan.

“Karena itu, masyarakat yang terdampak diminta segera memperbarui data administrasi kependudukan,” tuturnya.

BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran maupun pengaktifan kepesertaan PBPU Pemda berdasarkan data yang telah diverifikasi dan disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Kota Malang.

“Kami mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Malang dalam melakukan verifikasi dan validasi data. Selanjutnya, kami akan memproses kepesertaan sesuai dengan data PBPU Pemda yang telah didaftarkan oleh Pemerintah Kota Malang,” ujarnya.

Ina juga meminta masyarakat tidak panik menghadapi proses pemadanan data dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Warga yang mengalami kendala kepesertaan dapat memanfaatkan kanal layanan resmi BPJS Kesehatan maupun berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

“Pemadanan data ini diharapkan menghasilkan basis data kependudukan dan kepesertaan JKN yang lebih akurat, sehingga anggaran pemerintah untuk perlindungan kesehatan dapat diberikan kepada masyarakat yang berhak sekaligus menjaga keberlanjutan program JKN di Kota Malang,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Malang, Dahliana Lusi Ratnasari menjelaskan, data kependudukan yang tidak valid dapat disebabkan oleh data ganda, data anomali, maupun elemen data yang belum lengkap.

Salah satu persoalan yang masih ditemukan adalah warga yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), tetapi belum melakukan perekaman biometrik. Kondisi tersebut antara lain dapat terjadi pada warga lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun masyarakat yang belum melakukan perekaman karena menganggap kepemilikan NIK sudah cukup.

“Apabila masyarakat menemukan NIK yang belum aktif atau terdapat ketidaksesuaian data kependudukan, tidak perlu khawatir. Masyarakat dapat datang langsung ke Disdukcapil Kota Malang atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang untuk mendapatkan pelayanan verifikasi dan pembaruan data sesuai ketentuan,” jelasnya.

Lusi mengimbau masyarakat segera memperbarui data apabila terdapat perubahan informasi kependudukan, seperti alamat, status keluarga, maupun elemen data lainnya.

“Kami juga mendorong masyarakat untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) guna memeriksa kesesuaian data kependudukan secara digital. Jika ditemukan ketidaksesuaian, warga dapat mendatangi Disdukcapil atau MPP Merdeka untuk dilakukan verifikasi dan tindak lanjut,” ujarnya.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Malang, Agus Widodo menambahkan, verifikasi dan validasi dilakukan secara berkelanjutan bersama Disdukcapil untuk memastikan pembiayaan JKN yang bersumber dari pemerintah daerah diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria.

“Jangan sampai orangnya sudah pindah ke luar kota tetapi masih dibiayai pemerintah. Dengan data yang valid, pembiayaan pemerintah bisa benar-benar tepat sasaran,” katanya.

Menurut Agus, Pemerintah Kota Malang mengalokasikan pembiayaan JKN melalui APBD 2026 dengan memperhatikan sumber pendapatan yang tersedia. Maka, perubahan status kepesertaan akibat proses validasi tidak serta-merta berarti masyarakat kehilangan akses perlindungan kesehatan secara permanen.

“Warga yang memenuhi kriteria tetap dapat diusulkan kembali melalui mekanisme yang berlaku setelah dilakukan verifikasi,” tuturnya.

Apabila kepesertaan JKN nonaktif dan warga membutuhkan pelayanan kesehatan, masyarakat dapat menghubungi kelurahan setempat untuk difasilitasi melalui aplikasi eJKN CEKAT Kota Malang. Data selanjutnya akan diverifikasi sebelum diproses sesuai ketentuan.

“Selain memastikan data kependudukan, kami mengingatkan masyarakat untuk mengecek status kepesertaan JKN sebelum membutuhkan layanan kesehatan. Status kepesertaan dapat diperiksa melalui aplikasi Mobile JKN,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....