DPUPRPKP: Normalisasi Drainase Kota Malang Dilakukan Setiap Hari
- 26 Agt 2026 20:26 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto menyebut, kegiatan normalisasi drainase di kota berlangsung setiap hari untuk menjaga fungsi saluran dan mengurangi risiko banjir lokal.
Menurut Dandung, tim DPUPRPKP bekerja berpindah-pindah ke titik-titik drainase yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Malang.
"Jadi setiap hari kita lakukan," katanya, Rabu 26 Agustus 2026.
Pekerjaan normalisasi meliputi pembersihan sedimen, vegetasi, dan material lain yang menyumbat saluran. Dandung menyebut jumlah lokasi yang ditangani cukup banyak sepanjang tahun ini, dengan frekuensi operasi yang intensif.
Untuk infrastruktur sungai yang berada di luar kewenangan kota, kata Dandung, Pemkot Malang telah mengajukan usulan penanganan kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Fokus utama pengajuan adalah Sungai Amprong di wilayah Lesanpuro, khususnya sekitar Gang 12, yang dilaporkan mengalami penumpukan sedimen cukup tinggi.
"Kita sudah usulkan penanganan untuk Sungai Amprong di Lesanpuro, termasuk titik jembatan Madyopuro–Lesanpuro dan kawasan Cerme," ujar Dandung.
Pengajuan tersebut juga mencakup titik-titik strategis lain, termasuk jembatan tembusan antara Madyopuro dan Lesanpuro serta bagian aliran di kawasan Cerme. Menurut Dandung, pengajuan itu sudah diajukan beberapa waktu lalu dan sedang menunggu tindak lanjut dari BBWS terkait penanganan skala sungai.
Dandung memperkirakan upaya normalisasi di tingkat kota mencapai ratusan hari kerja jika dihitung kumulatif. Ia memberi ilustrasi: jika ada 30 lokasi per bulan selama tujuh bulan, dengan rata-rata dua hari kerja per lokasi, maka totalnya mendekati 210 hari kerja, mencerminkan beban operasional yang besar bagi dinasnya.
"Jika dihitung kumulatif, upaya normalisasi di tingkat kota mencapai ratusan hari kerja, menunjukkan beban operasional yang cukup besar bagi dinas kami," tambah Dandung.
Meski demikian, Dandung menegaskan bahwa pembagian kewenangan antara Pemkot dan BBWS harus menjadi acuan koordinasi. Pemerintah kota berkewajiban merawat drainase dan saluran air perkotaan, sementara perbaikan sungai besar dan penanganan sedimentasi di badan sungai menjadi tugas BBWS.
Pemkot, tambahnya, akan terus melakukan pemantauan dan mengajukan kebutuhan penanganan ke BBWS bila ditemukan titik kritis. Koordinasi lintas lembaga dinilai penting untuk memastikan solusi penanganan yang lebih menyeluruh dan mengurangi potensi dampak banjir di wilayah pemukiman.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....