Polres Blitar Ungkap 10 Kasus Narkoba, 13 Tesangka Diamankan

  • 26 Agt 2026 12:07 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Blitar - Polres Blitar mengungkap 10 kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026, tersebut mengamankan 13 tersangka dengan berbagai barang bukti.

Hasil pengungkapan disampaikan Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution dalam press release di Mapolres Blitar pada Rabu (26/8/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pejabat utama Polres Blitar.

AKBP Ardhy menjelaskan, dari 10 kasus yang berhasil diungkap, dua di antaranya merupakan target operasi (TO). Seluruh target tersebut berhasil dituntaskan dengan capaian 100 persen.

"Dari dua target operasi yang kami tetapkan, semuanya berhasil kami ungkap. Satu kasus terkait peredaran narkotika jenis sabu dan satu kasus peredaran obat keras berbahaya jenis pil LL tanpa izin edar," ujar AKBP Ardhy, Rabu (26/8/2026).

Dalam dua perkara tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 3,44 gram serta 10.748 butir pil LL.

Selain target operasi, polisi juga mengungkap delapan kasus non-TO. Rinciannya, dua kasus peredaran sabu dan enam kasus peredaran obat keras berbahaya jenis pil LL tanpa izin edar.

"Untuk keseluruhan hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, kami berhasil mengungkap 10 laporan polisi dengan 13 tersangka," jelasnya.

Dari seluruh kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 5,81 gram sabu, 13.825 butir pil Double L serta 372 botol minuman keras dari berbagai merek.

AKBP Ardhy menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Blitar dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Dengan adanya press release ini, diharapkan masyarakat mengetahui bahwa Polri akan terus melakukan penegakan hukum secara aktif terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Blitar," tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pelaksanaan operasi.

"Kami mengapresiasi seluruh anggota yang telah berperan aktif dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Semoga upaya ini dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Blitar," pungkas AKBP Ardhy.

Para tersangka kasus peredaran sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara tersangka kasus peredaran obat keras berbahaya jenis pil LL tanpa izin edar dijerat Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....