Sebanyak 1.752 Napi Lapas Lowokwaru Malang Terima Remisi

  • 17 Agt 2026 18:20 WIB
  •  Malang

RRI CO. ID, Malang – Sebanyak 1.752 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.

Penyerahan remisi digelar di Lapangan Senopati Lapas Kelas I Malang. Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar mengatakan pemberian remisi juga menjadi bagian dari pemenuhan hak narapidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat," kata Christo.

Dari total penerima, sebanyak 1.725 narapidana mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sedangkan 27 narapidana memperoleh Remisi Umum II (RU II).

Besaran RU I yang diterima bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan. Sebanyak 265 narapidana mendapat remisi satu bulan, 384 orang dua bulan, 500 orang tiga bulan, 285 orang empat bulan, 240 orang lima bulan, dan 61 orang enam bulan.

Sementara itu, dari 27 penerima RU II, sebanyak 17 narapidana dapat langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Adapun 10 narapidana lainnya masih harus menjalani pidana subsider sehingga belum dapat langsung pulang.

Lapas Kelas I Malang membawahi tiga wilayah hukum, yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Berdasarkan domisili, terdapat 638 warga binaan dari Kota Malang, 1.130 orang dari Kabupaten Malang, dan 124 orang dari Kota Batu.

Berdasarkan jenis tindak pidana, penerima remisi terdiri atas 786 narapidana kasus pidana umum, 945 kasus narkotika dan bahan berbahaya, 19 kasus korupsi, serta dua kasus tindak pidana pencucian uang.

Di sisi lain, sebanyak 303 narapidana tidak diusulkan mendapatkan remisi karena belum memenuhi persyaratan. Rinciannya, 29 orang masih dalam proses usulan remisi susulan, 65 orang masih menjalani pidana subsider, 20 orang menjalani pidana seumur hidup atau hukuman mati, 136 orang terkena pencabutan pembebasan bersyarat, 31 orang terkena Register F, 14 orang belum genap menjalani enam bulan masa pidana, dan delapan orang memiliki tanggal ekspirasi sebelum Agustus.

Selain remisi, Lapas Malang telah mengusulkan 129 narapidana untuk mendapatkan amnesti. Namun, hingga penyerahan remisi pada 17 Agustus 2026, usulan tersebut masih belum mendapatkan keputusan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....