Ekonomi Pancasila Dorong Insentif bagi Pelaku UMKM

  • 06 Agt 2026 00:51 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Ketua Pelaksana Cangkrukan Ekonomi Pancasila sekaligus penulis buku Ekonomi Pancasila, Djoni Sudjatmoko, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyediakan insentif bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Kebijakan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Djoni mengatakan insentif tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan negara kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk memperkuat daya saing usaha sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"Ya, sudah ada undang-undangnya, tapi pelaksanaannya masih baru. Jadi undang-undangnya sudah ada, mengayomi ke bawah itu adalah kepada usaha mikro dan kecil," ujarnya, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan bahwa berbagai bentuk insentif diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Dukungan tersebut mencakup kemudahan dalam berbagai aspek yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan perpajakan.

"Itu harus dapat insentif betul-betul dari semua hal. Itu harus diberikan oleh negara dan hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja," jelasnya.

Selain pelaku usaha mikro dan kecil, pemerintah juga memberikan kemudahan kepada kelompok usaha menengah. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah penyederhanaan mekanisme pelaporan pajak.

Djoni menuturkan bahwa pelaku usaha menengah dapat memilih sistem pelaporan sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Pilihan tersebut mencakup pelaporan berdasarkan omzet maupun penggunaan sistem pembukuan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pembahasan mengenai insentif dan kemudahan perpajakan tersebut menjadi salah satu topik utama dalam kegiatan Cangkrukan Ekonomi Pancasila. Kegiatan itu juga menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang sederhana dan mudah diterapkan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....