MUI dan BNN Kota Batu Perkuat Edukasi Bahaya Vape

  • 05 Agt 2026 15:17 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang -Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batu memperkuat sinergi dalam mengedukasi masyarakat mengenai bahaya rokok elektronik atau vape. Upaya tersebut disampaikan dalam dialog interaktif program prioritas nasional RRI Suara Anti-Narkoba, Korupsi, dan Judi (SANKSI) yang disiarkan dari Studio RRI Malang, Rabu 5 Agustus 2026.

Mengusung tema "Mengawal Fatwa Haram Vape", dialog membahas perkembangan penyalahgunaan vape yang kini dinilai semakin mengkhawatirkan karena diduga dimanfaatkan sebagai media peredaran narkotika.

Ketua Tim Pencegahan BNN Kota Batu, Budi Hariyanto, mengatakan hasil penelitian BNN menunjukkan adanya indikasi serius terkait penyalahgunaan cairan vape.

"Hampir 94 persen dari sampel cairan vape yang diteliti oleh BNN terbukti mengandung cairan narkotika," ujar Budi.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menganggap vape lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Padahal, tampilan yang menarik, pilihan rasa yang beragam, dan aroma yang menyerupai buah-buahan justru membuat vape semakin diminati, terutama oleh remaja, perempuan, hingga anak-anak.

Budi menjelaskan bahwa pengguna sering kali tidak menyadari kandungan dalam cairan vape yang dihisap karena bentuk fisiknya tidak berbeda dengan produk biasa.

"Banyak pengguna tidak mengetahui bahwa vape yang mereka gunakan mengandung narkoba. Mereka umumnya hanya memilih berdasarkan rasa tanpa mengetahui isi cairannya," katanya.

Ia menambahkan, cairan vape tanpa campuran narkotika pun tetap mengandung ribuan senyawa kimia yang berpotensi membahayakan kesehatan. Sementara itu, bentuk peredaran narkotika juga terus berkembang mengikuti tren.

"Beberapa waktu lalu ditemukan 3,7 ton ganja di Gresik yang diduga akan diekstrak menjadi cairan vape. Sekarang narkotika tidak lagi hanya berbentuk pil atau serbuk, tetapi juga cairan yang dimasukkan ke dalam vape," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum MUI Kota Batu, KH. Abdullah Thohir, mengatakan fatwa haram vape yang diterbitkan MUI Jawa Timur didasarkan pada pertimbangan syariat dan kajian ilmiah, bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba.

"Fatwa ini lahir melalui pembahasan yang panjang dengan melibatkan berbagai ahli, termasuk tenaga kesehatan dan dokter, sehingga memiliki dasar yang kuat," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam Islam terdapat prinsip menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (maqashid syariah). Karena itu, segala sesuatu yang berpotensi merusak kesehatan maupun akal harus dihindari.

Sebagai tindak lanjut, MUI Kota Batu akan memperluas sosialisasi fatwa tersebut melalui kerja sama dengan BNN. Edukasi tidak hanya dilakukan kepada masyarakat secara umum, tetapi juga melalui kegiatan keagamaan.

"Kami telah menginstruksikan para khatib Jumat untuk menyampaikan materi mengenai bahaya narkoba dan rokok elektrik kepada jemaah dalam khutbah," kata KH. Abdullah Thohir.

Melalui kolaborasi antara BNN dan MUI, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan vape semakin meningkat sehingga mampu melindungi generasi muda dari ancaman narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus baru.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....