Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan Tamansari-Banjarsawah
- 04 Agt 2026 16:22 WIB
- Malang
RRI. CO. ID, Probolinggo - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo akan memasang portal pembatas kendaraan di ruas Jalan Tamansari-Banjarsawah, Desa Tamansari, Kecamatan Dringu. Pemasangan portal dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga kondisi infrastruktur dari kerusakan akibat kendaraan yang tidak sesuai dengan kelas jalan.
Rencana tersebut disepakati dalam rapat koordinasi kepatuhan kendaraan yang digelar di Kantor Desa Tamansari, Senin (3/8/2026). Rapat dihadiri perwakilan Dishub, Dinas PUPR, Bakesbangpol, Satlantas Polres Probolinggo, Jasa Raharja, Kecamatan Dringu, Polsek Dringu, Pemerintah Desa Tamansari, pelaku usaha, serta PT KTI Probolinggo.
Sekretaris Dishub Kabupaten Probolinggo, Taufiq, mengatakan pemasangan portal merupakan bagian dari pengendalian penggunaan ruas jalan kabupaten agar sesuai dengan fungsi dan kelas jalan.
"Hari ini kami melaksanakan sosialisasi sebagai bagian dari pengendalian ruas jalan di Kabupaten Probolinggo. Prioritas utama kami adalah keselamatan dan keamanan pengguna jalan, sekaligus menjaga kondisi jalan agar tidak cepat rusak akibat kendaraan yang melebihi kelas jalan," ujarnya.
Dalam rapat tersebut disepakati portal yang akan dipasang memiliki tinggi 3,5 meter dengan lebar menyesuaikan badan jalan. Kendaraan bus mini milik PT KTI dengan tinggi sekitar 3,3 meter masih diperbolehkan melintas karena sesuai dengan kelas jalan, sedangkan kendaraan jenis truk fuso diminta menyesuaikan armada yang digunakan.
Taufiq menjelaskan pemerintah daerah memberikan masa transisi sekitar dua minggu kepada pelaku usaha agar dapat menyesuaikan kendaraan yang digunakan sebelum portal diberlakukan.
| Baca juga: Savana Gunung Bromo Terbakar |
"Kami memberikan waktu kepada para pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian kendaraan. Harapannya, seluruh armada yang melintas nantinya benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga keselamatan masyarakat tetap terjaga," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Probolinggo, Sigit Wida Hartono, menjelaskan ruas Jalan Tamansari-Banjarsawah memiliki lebar sekitar empat meter sehingga tidak ideal dilintasi kendaraan besar seperti truk fuso.
"Jalan Tamansari-Banjarsawah cukup sempit. Jika dilalui kendaraan besar seperti truk fuso, ruang gerak pengguna jalan lain menjadi sangat terbatas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Karena itu pemasangan portal menjadi langkah pencegahan yang mengutamakan keselamatan masyarakat," jelasnya.
Menurut Sigit, Dishub juga menawarkan sejumlah alternatif kepada pelaku usaha, di antaranya memanfaatkan stockpile di kawasan jalan nasional, melakukan bongkar muat ke kendaraan yang lebih kecil, mengajukan dispensasi sesuai ketentuan, atau mengganti armada agar sesuai dengan kelas jalan.
Hasil rapat koordinasi tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Bupati Probolinggo sebagai bahan pertimbangan sebelum pemasangan portal direalisasikan dalam waktu dekat. Pemerintah berharap masa penyesuaian yang diberikan dapat dimanfaatkan pelaku usaha sehingga aktivitas distribusi tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan dan ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....