Portal Jembatan Ditabrak, KAI Ingatkan Pengemudi Utamakan Keselamatan
- 04 Agt 2026 08:58 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali mengingatkan para pengemudi, terutama kendaraan angkutan barang dan kendaraan berdimensi besar, agar mematuhi batas ketinggian saat melintas di bawah jembatan kereta api. Imbauan tersebut disampaikan setelah portal pembatas ketinggian di wilayah Stasiun Nganjuk kembali ditabrak kendaraan.
Insiden itu terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 00.52 WIB. Sebuah kendaraan elf menabrak portal pembatas ketinggian BH 298 sisi selatan yang berada di kawasan Stasiun Nganjuk.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan akibat benturan tersebut portal sementara harus dilepas untuk dilakukan penanganan. Petugas kemudian berkoordinasi dengan KAI Resor Jalan Rel 7.4 Nganjuk dan Resor Jembatan 7.1 Madiun untuk memastikan kondisi infrastruktur tetap aman.
"Beruntung, kejadian tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api. Namun demikian, insiden ini menjadi pengingat bahwa setiap pengguna jalan wajib mematuhi rambu dan batas ketinggian kendaraan yang telah dipasang demi keselamatan bersama," ujar Tohari, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, portal pembatas ketinggian memiliki fungsi penting sebagai perangkat pengaman untuk mencegah kendaraan yang melebihi batas tinggi menabrak jembatan kereta api.
Tohari menjelaskan, benturan pada jembatan kereta api berpotensi menyebabkan kerusakan struktur maupun pergeseran konstruksi yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
"Apabila jembatan kereta api mengalami benturan hingga bergeser atau mengalami kerusakan struktur, dampaknya dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap batas ketinggian kendaraan merupakan tanggung jawab setiap pengemudi," tegasnya.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau seluruh pengemudi agar selalu memeriksa dimensi kendaraan sebelum bepergian, menaati rambu lalu lintas, dan tidak memaksakan kendaraan melintasi portal apabila tinggi kendaraan melebihi batas yang telah ditentukan.
KAI juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Sebab, kelalaian kecil di jalan dapat menimbulkan risiko besar bagi keselamatan pengguna jalan maupun operasional kereta api.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....