Satpol PP Kota Malang Tertibkan Tumpukan Rongsokan di Bawah Jembatan Buk Gluduk

  • 12 Jun 2026 05:32 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menertibkan aktivitas penyimpanan barang rongsokan di bawah Jembatan Buk Gluduk yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan menciptakan kawasan kumuh.

Penertiban dilakukan setelah petugas menjalankan tahapan sesuai prosedur, mulai dari sosialisasi hingga pemberian tiga kali surat peringatan kepada pihak yang menempati lokasi tersebut.

PPNS Satpol PP Kota Malang, Anton Viera, mengatakan peringatan ketiga telah diberikan pada 12 Mei lalu. Meski penindakan sebenarnya dapat dilakukan dua hari setelah surat terakhir diterbitkan, pemerintah masih memberikan waktu tambahan sebelum akhirnya mengambil tindakan.

“Hingga hari ini tidak ada tindakan dari yang bersangkutan, sehingga kami melakukan penertiban secara paksa dan mengamankan barang-barang tersebut agar kawasan kembali bersih,” kata Anton, Kamis 11 Juni 2026.

Ia menjelaskan lokasi penyimpanan barang berada di fasilitas umum milik Pemerintah Kota Malang dan sebagian masuk area milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Menurut Anton, aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan diperkirakan lebih dari lima tahun. Selain menimbulkan kesan kumuh, keberadaan tumpukan barang juga disebut berdampak pada kelancaran lalu lintas karena berada di jalur dengan ruang gerak terbatas.

Satpol PP mengaku menerima keluhan masyarakat terkait kondisi lingkungan di kawasan tersebut. Aktivitas bongkar muat dan keberadaan barang di sekitar jalan disebut mempersempit akses dan memicu kemacetan.

Penertiban ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

Anton mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat penyimpanan barang dan bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....