Wakil Wali Kota Malang: Jalan Tembus Griyashanta Sesuai Putusan Hukum
- 29 Jul 2026 18:48 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang – Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menegaskan pembukaan Jalan Tembus Soekarno Hatta–Candi Panggung telah memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, Pemerintah Kota Malang tetap berpedoman pada putusan pengadilan yang menyatakan jalan tersebut dapat difungsikan sebagai jalan umum.
Ali mengatakan, sebelum uji coba fungsional dilakukan, Pemkot Malang telah menghadapi gugatan hukum yang diajukan warga. Proses tersebut telah bergulir dari Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi, dan hasilnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk melaksanakan kebijakan.
“Keputusan dari Pengadilan Tinggi yang membolehkan jalan di Perumahan Griyashanta menjadi jalan umum itu yang menjadi pedoman kami,” kata Ali, Rabu 29 Juli 2026.
Terkait adanya upaya kasasi yang diajukan warga, Ali menegaskan proses tersebut bukan menjadi kewenangan Pemkot. Selama belum ada putusan baru atau perintah dari pengadilan yang membatalkan putusan sebelumnya, pemerintah tetap berkewajiban menjalankan aturan yang berlaku.
“Kalau ada keputusan kasasi yang melarang, kami ikut itu. Tergantung aturannya. Tetapi selama belum ada, kami harus menjalankan kebijakan yang memang diamanahkan oleh undang-undang,” ujarnya.
Menanggapi penutupan akses jalan oleh warga Perumahan Griyashanta, Ali menilai tindakan tersebut berada di luar dasar hukum yang saat ini menjadi pedoman Pemkot. Meski demikian, pemerintah memilih mengedepankan komunikasi dengan warga untuk mencari solusi bersama.
“Kami akan mengomunikasikan dengan warga. Tanggung jawab kami memang berkomunikasi dengan masyarakat yang ada di Perumahan Griyashanta,” katanya.
Ali menambahkan, Pemerintah Kota Malang membuka ruang dialog apabila warga ingin bertemu langsung dengan Wali Kota maupun Wakil Wali Kota untuk menyampaikan aspirasi. Namun, ia menegaskan seluruh kebijakan tetap harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
“Untuk saat ini kami melakukan semua berpedoman dengan aturan yang sudah ada bahwa secara hukum jalan itu bisa dilintasi masyarakat umum. Kalau tidak ada penolakan tentu akan langsung kami lakukan karena sudah masuk di RTRW kami,” tegasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....