Bea Cukai Malang Amankan 81.548 Batang Rokok Ilegal
- 09 Agt 2026 10:16 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Malang mengamankan 4.175 bungkus atau 81.548 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan di sejumlah toko di Kota Malang.
Operasi yang dilaksanakan pada Selasa (4/8/2026) tersebut menyasar toko di wilayah Kecamatan Blimbing, Lowokwaru, dan Sukun. Kegiatan dilakukan dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Seluruh barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan penelitian dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Bea Cukai Malang memperkirakan penindakan tersebut menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp61.512.568. Sementara itu, nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp122.228.380.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan operasi gabungan akan terus dilakukan secara berkelanjutan bersama pemerintah daerah untuk menekan peredaran rokok ilegal.
"Pengawasan dilakukan untuk mencegah peredaran Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal sekaligus melindungi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan," kata Johan, Minggu (9/8/2026).
Bea Cukai Malang juga mengajak masyarakat mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli atau mengedarkan produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....