PKL Marak di Kayutangan, Satpol PP Kota Malang Edukasi Penertiban

  • 03 Jul 2026 12:46 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang terus melakukan edukasi kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar kawasan Kayutangan Heritage. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menanggapi aduan masyarakat mengenai maraknya PKL yang berjualan di trotoar Kayutangan Heritage.

Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga fungsi trotoar sebagai ruang pejalan kaki sekaligus mempertahankan wajah kawasan heritage yang menjadi ikon Kota Malang.

Menurut Heru, petugas telah berulang kali memberikan edukasi kepada para PKL agar tidak memanfaatkan trotoar sebagai lokasi berjualan. Namun, setelah ditertibkan, sebagian pedagang kembali menempati lokasi tersebut.

"Kami tidak bosan-bosannya melakukan edukasi dan memberikan informasi kepada para pelaku usaha informal bahwa trotoar tidak boleh digunakan untuk berjualan. Saat kita lakukan edukasi mereka bergeser, tetapi setelah itu kembali lagi. Fenomena ini terus terjadi," ujar Heru, dalam program Halo RRI, Jumat, 3 Juli 2026..

Ia mengatakan, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif sebelum mengambil tindakan hukum. Di sisi lain, pemerintah juga sedang membahas solusi bersama organisasi perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan, agar kepentingan ekonomi masyarakat tetap dapat terakomodasi.

"Kami mencoba mencari keseimbangan antara kepentingan umum dengan kepentingan ekonomi mereka. Kalau mereka memahami aturan tentu itu yang kami harapkan. Penertiban adalah langkah terakhir," katanya.

Heru menegaskan, sesuai ketentuan, PKL yang tetap melanggar dapat langsung ditertibkan tanpa melalui tahapan surat peringatan. Apabila pelanggaran terus berlanjut, Satpol PP dapat membawa perkara tersebut ke sidang tindak pidana ringan (tipiring).

"Kalau usaha informal yang melanggar, sebenarnya kami bisa langsung melakukan penertiban paksa. Setelah itu bisa dilanjutkan ke sidang tipiring, dan keputusan sanksinya menjadi kewenangan hakim," jelasnya.

Selain penindakan, Satpol PP berharap masyarakat ikut mendukung upaya penataan kawasan dengan tidak membeli dagangan PKL yang berjualan di atas trotoar. Heru mengimbau pengunjung memilih berbelanja di toko maupun pelaku usaha resmi yang berada di sepanjang kawasan Kayutangan Heritage atau di dalam Kampung Kayutangan.

Menurutnya, partisipasi masyarakat akan membantu mengurangi aktivitas PKL yang melanggar aturan sekaligus menjaga kenyamanan kawasan wisata heritage Kota Malang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....