BKPSDM Kota Batu Tegaskan Rekrutmen Tenaga Non ASN Ikuti Aturan Nasional

  • 07 Jul 2026 09:41 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Batu - Pemerintah Kota Batu menegaskan bahwa pengelolaan dan rekrutmen tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Kebijakan tersebut mengacu pada regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, Santi Restuningsasi, mengatakan pemerintah daerah tidak lagi diperkenankan mengangkat tenaga non-ASN di luar mekanisme yang telah diatur. Menurutnya, kebijakan tersebut telah menjadi ketentuan nasional yang berlaku bagi seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia.

"Memang benar, aturan tersebut sudah menjadi kebijakan dari Kementerian PANRB bahwa pemerintah daerah kabupaten dan kota tidak diperkenankan lagi mengangkat tenaga non-PNS," ujar Santi, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan, apabila terdapat kebutuhan tenaga pendukung melalui mekanisme tertentu, pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan dikoordinasikan sesuai prosedur. Langkah tersebut dilakukan agar pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah tetap tertib dan terdokumentasi dengan baik.

Santi menegaskan bahwa arahan tersebut berasal langsung dari pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB dan BKN. Pemerintah daerah berkomitmen menjalankan setiap kebijakan kepegawaian sesuai regulasi yang telah ditetapkan.

"Ini langsung dari PANRB dan BKN Pusat. Kalau di luar itu, tanpa sepengetahuan kita, itu nanti menjadi tanggung jawab perangkat daerah yang bersangkutan," jelasnya.

BKPSDM Kota Batu juga mengimbau seluruh perangkat daerah untuk selalu berkoordinasi apabila terdapat kebutuhan tenaga kerja sesuai mekanisme yang diperbolehkan. Koordinasi tersebut penting agar setiap kebutuhan dapat tercatat dan dikelola sesuai ketentuan administrasi kepegawaian.

Santi menambahkan, kebutuhan aparatur ke depan akan dipenuhi melalui mekanisme rekrutmen resmi yang ditetapkan pemerintah, seperti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). "Sudah tidak diperkenankan kembali untuk mengangkat di luar PNS. Nanti kalau ada rekrutmen, pastilah dibuka CPNS," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....