BKPSDM Kota Batu: Sebanyak 116 ASN Pensiun pada 2026

  • 30 Jun 2026 14:16 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Batu - Pemerintah Kota Batu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat sebanyak 116 aparatur sipil negara (ASN) memasuki masa pensiun sepanjang tahun 2026. Jumlah tersebut berasal dari berbagai jenjang jabatan, baik struktural maupun fungsional.

Kepala BKPSDM Kota Batu, Santi Restuningsasi, mengatakan batas usia pensiun ASN disesuaikan dengan jenis jabatan yang diemban. Ketentuan tersebut mengacu pada peraturan yang berlaku bagi aparatur sipil negara.

Menurut Santi, pejabat struktural pada jabatan Eselon III dan Eselon IV memiliki batas usia pensiun 58 tahun. Sementara itu, pejabat pimpinan tinggi pratama atau setingkat Eselon II serta pejabat fungsional memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.

“Untuk batasan pensiun, untuk yang struktural Eselon III dan IV batas usia 58 tahun. Untuk JPTP atau Eselon II batas usia 60 tahun, kemudian untuk fungsional juga 60 tahun,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan, jumlah ASN yang pensiun di lingkungan Pemerintah Kota Batu setiap tahun rata-rata mencapai sekitar 100 orang. Pada tahun 2026, angka tersebut meningkat menjadi 116 pegawai.

“Di Pemerintah Kota Batu rata-rata setiap tahunnya ada 100 orang pensiun. Tahun ini, tahun 2026, sebanyak 116 orang,” jelasnya.

Santi menambahkan, ASN yang memasuki masa pensiun tahun ini berasal dari seluruh tingkatan jabatan. Mulai dari pejabat Eselon II, Eselon III, Eselon IV hingga pejabat fungsional, termasuk guru, seluruhnya masuk dalam data pensiun tahun 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....