Inspektorat Ajak Warga Berani Laporkan Dugaan Korupsi dan Maladministrasi
- 03 Jul 2026 15:08 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang – Pemerintah Kota Malang mendorong masyarakat untuk lebih aktif mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dengan memanfaatkan kanal pengaduan resmi. Selain aplikasi Sambat Lapor untuk keluhan layanan umum, Inspektorat Daerah Kota Malang juga menyediakan portal E-Wadul bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan maladministrasi, pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN), hingga dugaan tindak pidana korupsi.
Respon tersebut disampaikan Auditor Muda Idban PKDII Inspektorat Daerah Kota Malang, Rizki Andika, dalam program Halo RRI, Kamis, 2 Juli 2026.
Rizki menjelaskan, masyarakat perlu memahami perbedaan fungsi masing-masing kanal pengaduan agar laporan dapat ditangani secara tepat.
"Pengaduan pelayanan publik bisa menggunakan portal Sambat Lapor. Namun, jika menyangkut pelanggaran hukum, disiplin ASN, maladministrasi, maupun dugaan korupsi, masyarakat dapat melaporkannya melalui portal E-Wadul di Inspektorat Daerah Kota Malang," ujarnya.
Menurut Rizki, laporan yang disampaikan masyarakat akan lebih mudah ditindaklanjuti apabila dilengkapi identitas yang dapat dihubungi serta bukti pendukung. Bukti tersebut dapat berupa foto, dokumen, maupun kronologi kejadian yang memuat unsur waktu, lokasi, dan peristiwa.
Ia menegaskan, identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya sehingga masyarakat tidak perlu khawatir ketika menyampaikan laporan.
"Jangan takut, kerahasiaan identitas pelapor akan kami jaga. Yang terpenting ada saluran yang bisa kami hubungi untuk klarifikasi serta alat bukti permulaan yang cukup," katanya.
Pria yang juga merupakan penyuluh antikorupsi tersebut menambahkan, setiap laporan yang masuk akan diproses berdasarkan urutan penerimaan. Setelah melalui tahap verifikasi, pelapor akan memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan.
"Kalau data yang disampaikan sudah lengkap, kami akan segera menindaklanjuti. Pelapor juga akan kami beri informasi bahwa laporannya sedang dalam proses pemeriksaan," jelasnya.
Ia mengungkapkan, aduan yang dapat disampaikan melalui kanal pemerintah tidak hanya terkait infrastruktur seperti jalan rusak atau fasilitas umum, tetapi juga hambatan pelayanan perizinan, dugaan penyalahgunaan wewenang, hingga praktik korupsi yang dilakukan aparatur pemerintah.
Apabila masyarakat merasa penanganan pengaduan di tingkat kota belum memuaskan, Rizki mengatakan tersedia mekanisme eskalasi ke tingkat yang lebih tinggi, mulai pemerintah provinsi hingga kementerian terkait.
Melalui berbagai kanal pengaduan tersebut, Pemerintah Kota Malang menghimbau peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengawal pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel. Inspektorat juga memastikan setiap laporan yang memenuhi persyaratan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....