Pedagang Pasar Induk Gadang Mengadu ke DPRD, Keluhkan SK hingga Dugaan Jual Beli Lap

  • 21 Mei 2026 18:34 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Sejumlah pedagang Pasar Induk Gadang mengadu ke DPRD Kota Malang terkait polemik pembagian lapak di pasar relokasi. Mereka mengaku kehilangan hak atas tempat berdagang meski sebelumnya memiliki SK resmi dan rutin membayar retribusi.

Salah satu pedagang, Khoirul Anwar, menyebut para pedagang kecewa karena pengesahan SK dilakukan mendadak tanpa sosialisasi maupun pendataan ulang kepada pemilik lapak lama.

“Kami mengeluhkan kenapa SK Pasar Gadang disahkan secara mendadak tanpa ada konfirmasi. Tiba-tiba kami tidak mendapatkan tempat di Pasar Gadang,” ujar Khoirul saat mengadu ke DPRD Kota Malang. Kamis 21 Mei 2026.

Menurutnya, para pedagang telah berupaya mencari penjelasan ke pengelola pasar hingga Diskopindag Kota Malang. Namun, mereka mengaku selalu mendapat jawaban berbeda-beda, mulai dari alasan lapak lama tidak ditempati hingga disebut menunggak retribusi.

Khoirul menegaskan sebagian besar pedagang tetap membayar retribusi harian meski aktivitas jual beli tidak selalu berlangsung di lapak lama. Ia juga menyebut banyak pedagang terpaksa berpindah lokasi karena kondisi pasar yang sepi.

Selain mempersoalkan validitas penghapusan hak pedagang lama, para pedagang juga menyoroti isu dugaan jual beli lapak di pasar relokasi dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

“Kalau alasannya keterbatasan tempat, kenapa sampai ada isu jual beli. Rp100 sampai Rp300 juta per lapak,” katanya.

Pedagang yang datang mengadu ke DPRD berasal dari berbagai jenis usaha, mulai pedagang daging sapi, ikan basah hingga pindangan. Mereka meminta DPRD melakukan pengawasan langsung dan investigasi terhadap proses distribusi lapak di Pasar Induk Gadang.

Khoirul menilai para pedagang lama seolah sengaja disingkirkan tanpa penjelasan yang jelas. Ia meminta pemerintah menunjukkan dasar hukum jika memang ada pedagang yang dianggap gugur haknya akibat persoalan administrasi.

Selain itu, ia juga menyoroti status lahan pasar baru yang disebut masih berstatus sewa. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi pedagang jika sewaktu-waktu lahan berpindah tangan kepada pihak lain.

Apabila aspirasi pedagang tidak mendapatkan tindak lanjut serius, Khoirul menyatakan pihaknya mempertimbangkan menempuh jalur lain, termasuk melapor ke Ombudsman, aparat penegak hukum hingga meminta petunjuk hukum ke lembaga terkait.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....