Mulai 1 Agustus, Roda Empat Dilarang Melintas di Puncak Bendungan Lahor
- 19 Mei 2026 11:20 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Mulai 1 Agustus 2026, Perum Jasa Tirta (PJT) I akan memberlakukan pembatasan akses kendaraan roda empat di puncak Bendungan Lahor Karangkates, Kabupaten Malang.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya penguatan keamanan Bendungan Lahor yang berstatus objek vital nasional.
Sekretaris Perusahaan PJT I, Erwando Rachmadi, mengatakan kendaraan roda empat tidak lagi diizinkan melintas di puncak bendungan, kecuali untuk kondisi darurat dan operasional tertentu.
“Per 1 Agustus nanti kendaraan roda empat tidak diperkenankan melintas di puncak bendungan, kecuali ambulans, kendaraan kepolisian, dan kegiatan operasi pemeliharaan bendungan,” ujarnya dalam dialog Malang Menyapa di RRI Malang, Senin, 18 Mei 2026.
Sementara itu, kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas, khususnya bagi warga sekitar dan pengunjung kawasan wisata Lahor.
Ia menjelaskan, kebijakan pembatasan akses merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum agar seluruh puncak bendungan tidak digunakan sebagai jalur umum.
Awalnya, pembatasan penuh di Bendungan Lahor direncanakan mulai 2027. Namun, PJT I mempercepat kebijakan tersebut karena meningkatnya potensi gangguan operasional di kawasan bendungan.
“Ini bagian dari preventive action untuk menjaga keamanan bendungan,” ujar Edo, panggilan Erwando.
Meski ada pembatasan, PJT I tetap mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar yang selama ini memanfaatkan akses tersebut untuk bekerja, sekolah, maupun berdagang.
Untuk warga radius sekitar dua kilometer dari kawasan bendungan, PJT I telah membagikan sekitar 4.000 kartu akses gratis agar tetap dapat melintas menggunakan kendaraan roda dua.
Selain itu, kendaraan roda dua yang masuk kawasan wisata Lahor tetap dikenakan kontribusi wisata sebesar Rp1.000 per kendaraan.
“Kontribusi itu untuk pengelolaan kawasan wisata dan operasional pemeliharaan bendungan,” kata Edo.
PJT I juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait potensi peningkatan arus kendaraan di jalur utama Malang - Blitar setelah pembatasan diberlakukan.
Erwando menjelaskan, secara jarak tempuh, jalur alternatif tidak berbeda jauh dengan akses melalui Bendungan Lahor. Hanya saja, waktu perjalanan diperkirakan bertambah sekitar 20 hingga 30 menit.
Ke depan, PJT I berencana mengembangkan kawasan wisata Lahor agar masyarakat tetap dapat menikmati area bendungan tanpa harus melintasi puncak bendungan menggunakan kendaraan roda empat.
“Kami ingin keamanan bendungan tetap terjaga, tetapi aktivitas ekonomi dan wisata masyarakat juga tetap berjalan,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....