UNU Blitar Nonaktifkan Dosen Terkait Dugaan Pelecehan Mahasiswi

  • 15 Mei 2026 06:04 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Blitar - Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar menyampaikan sikap resmi terkait dugaan tindakan tidak pantas yang melibatkan salah satu dosen di lingkungan kampus.

Langkah tersebut disampaikan melalui Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) sebagai bentuk komitmen institusi dalam menangani laporan yang masuk.

Sekretaris BPP UNU Blitar Rudiyanto Hendra Setiawan mengatakan, pihak kampus telah menerima laporan awal dari seorang mahasiswa pada 23 April 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kampus langsung mengaktifkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Satgas tersebut bertugas melakukan penelusuran awal, memberikan pendampingan, sekaligus membuka ruang pelaporan bagi pihak lain yang diduga mengalami atau mengetahui peristiwa serupa.

"Satgas melakukan penelusuran sejak awal dan membuka ruang pelaporan seluas-luasnya bagi pihak yang diduga menjadi korban maupun mengetahui kejadian tersebut," ujar Rudiyanto, Jumat (15/5/2026).

Selain itu, pihak kampus juga membentuk Satgas Etik yang melibatkan unsur BPP UNU Blitar guna memastikan proses pemeriksaan berjalan independen, objektif, profesional, dan akuntabel.

Pada Selasa (12/5/2026), Satgas Etik menerima perwakilan PMII Komisariat UNU Blitar bersama LPM Bhanu Tirta yang mendampingi 15 mahasiswi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sebagai langkah administratif, kampus memutuskan menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh aktivitas akademik dan kelembagaan hingga proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Penonaktifan itu mencakup larangan mengajar, pembimbingan akademik dan skripsi, pendampingan kegiatan mahasiswa, penggunaan fasilitas kampus, hingga aktivitas lain yang dinilai berpotensi memengaruhi jalannya pemeriksaan.

"Penonaktifan sementara ini merupakan langkah administratif dan etik untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung tanpa tekanan maupun konflik kepentingan," tegasnya.

Saat ini, Satgas Etik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan melibatkan sejumlah pihak terkait. Kampus menegaskan perlindungan terhadap pelapor, korban, dan saksi menjadi prioritas utama, sembari tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam proses penanganannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....