Bendungan Lahor Batasi Mobil, Kawasan Wisata Disiapkan Jadi Titik Singgah

  • 09 Mei 2026 21:13 WIB
  •  Malang

RRI. CO. ID, Malang - Perum Jasa Tirta I memastikan pengembangan kawasan wisata di sekitar Bendungan Lahor akan menjadi fokus utama apabila kebijakan pembatasan kendaraan roda empat resmi diterapkan.

Langkah itu disiapkan untuk menjaga aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar.

Sekretaris Perusahaan Perum Jasa Tirta I, Erwando Rachmadi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan skema pengembangan wisata baru di sekitar kawasan bendungan.

“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah bagaimana nanti kawasan wisata ini tetap bisa di-generate sehingga masyarakat tetap datang dan singgah,” kata Erwando, Sabtu 9 Mei 2026.

Menurut dia, konsep yang disiapkan bukan lagi wisata kendaraan melintas, melainkan wisata singgah. Nantinya beberapa titik di sekitar bendungan akan diarahkan menjadi kantong parkir sekaligus pusat aktivitas wisata masyarakat.

“Fungsinya nanti bukan lagi hanya kendaraan melintas, tapi menjadi tempat singgah. Jadi ada kantong parkir dan aktivitas wisata di kawasan sekitar,” ujarnya.

Erwando mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Blitar telah menyatakan kesiapan mendukung skema tersebut. Menurut dia, pemerintah daerah memahami bahwa keamanan bendungan tetap menjadi prioritas utama dibandingkan kepentingan lainnya.

“Kalau keamanan bendungan menjadi prioritas utama, maka pembatasan memang harus dipersiapkan dengan baik,” katanya.

Ia menambahkan rencana pembatasan kendaraan roda empat sebenarnya sudah disusun sejak 2025 dan bukan akibat gangguan operasional yang sempat terjadi belakangan ini. Kebijakan itu merupakan bagian dari langkah mitigasi mengingat usia Bendungan Lahor yang semakin menua.

Meski begitu, kendaraan roda dua masih belum akan dibatasi karena menjadi akses utama masyarakat sekitar untuk aktivitas sehari-hari. PJT I juga masih membuka kemungkinan adanya pengecualian kendaraan roda empat pada kondisi tertentu yang bersifat mendesak.

“Roda dua masih diperbolehkan karena masyarakat sekitar memang lebih banyak menggunakan akses itu untuk kebutuhan harian,” ujar Erwando.

PJT I bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur kini juga mulai membahas kesiapan jalur alternatif apabila pembatasan kendaraan nantinya diterapkan penuh. Jalur pengganti itu diharapkan mampu mendukung mobilitas masyarakat tanpa mengganggu fungsi keamanan bendungan sebagai objek vital nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....