Satpol PP Kota Malang Tertibkan Izin Minol, Sita 97 Botol di Simpang Wilis
- 06 Mei 2026 18:27 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan penertiban perizinan minuman beralkohol (minol) di tiga lokasi berbeda, dengan satu lokasi kedapatan melanggar ketentuan perizinan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya, mengatakan penertiban difokuskan pada kesesuaian izin usaha dengan jenis minuman yang diperjualbelikan.
“Jadi hari ini kita melakukan penertiban perizinan minuman beralkohol. Ada tiga lokasi yang kita datangi,” ujarnya, Rabu, 6 Mei 2026.

Lokasi pertama berada di Happiness Water, Simpang Wilis, Kelurahan Gading Kasri. Dari hasil pemeriksaan, tempat tersebut hanya mengantongi izin penjualan minol golongan B dan C, namun ditemukan pula minol golongan A di etalase.
“Sehingga itu merupakan sebuah pelanggaran karena belum bisa menunjukkan izin golongan A-nya. Tadi kita amankan barang bukti berupa 97 botol minuman beralkohol golongan A untuk proses tipiring,” jelas Denny.
Barang bukti tersebut selanjutnya akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026.
Sementara itu, di lokasi kedua yakni Tipsy Tale di Kelurahan Gading Kasri, petugas tidak menemukan pelanggaran karena seluruh perizinan minol golongan A, B, dan C dinyatakan lengkap.

Adapun lokasi ketiga di Coffe Cobra, Kelurahan Sawojajar, juga tidak dilakukan penindakan. Meski hanya memiliki izin golongan B dan C, petugas tidak menemukan penjualan minol golongan A di tempat tersebut.
Denny menegaskan, penindakan dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Dari tiga lokasi itu terdapat satu lokasi yang izinnya kurang, sehingga kita lakukan pengamanan barang bukti dan proses tipiring sesuai perda,” tegasnya.

Terkait adanya penolakan warga di sejumlah wilayah seperti RW 11, RW 2, dan RW 3 Kelurahan Gading Kasri terhadap keberadaan usaha minol, Denny menyebut pihaknya hanya bertindak berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Selain regulasi yang ada, terkait kebijakan kami tidak berwenang memberikan keterangan. Kami bekerja berdasarkan ketentuan dalam perda,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....