Mutasi Pejabat Pemkot Malang Tunggu Restu BKN
- 05 Mei 2026 14:12 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang — Rencana mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Malang masih menunggu penetapan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) usai ekspose Manajemen Talenta yang dilakukan Wali Kota di Jakarta. Hingga kini, tahapan tersebut menjadi kunci sebelum kebijakan lanjutan bisa dijalankan.
Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru, menyampaikan bahwa hasil ekspose masih dalam proses penilaian BKN. Pemerintah kota belum dapat melangkah lebih jauh sebelum ada persetujuan resmi.
“Saat ini masih menunggu penetapan dari BKN atas ekspose kemarin,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Jika sudah mendapat persetujuan, Pemkot Malang diharapkan bisa langsung menerapkan sistem Manajemen Talenta, termasuk untuk mutasi jabatan maupun pengisian jabatan pimpinan tinggi tanpa melalui mekanisme seleksi terbuka.
“Kalau sudah ditetapkan, memang bisa digunakan untuk mutasi jabatan atau pengisian JPT tanpa selter,” jelasnya.
Ia juga menyebut, proses persetujuan diperkirakan bisa keluar dalam waktu dekat. Bahkan, jika seluruh tahapan berjalan lancar, mutasi pejabat berpeluang dilakukan pada Mei 2026.
“Semoga minggu depan sudah mendapat persetujuan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa evaluasi kinerja pejabat tetap menjadi kewenangan Wali Kota. DPRD tidak bisa menilai hanya dari hasil kerja yang terlihat di permukaan.
“Semua evaluasi dari Wali Kota. Tidak hanya eksekusi, tapi bagaimana memanage perangkat daerah, itu pasti ada rapornya,” katanya.
Meski begitu, ia mendorong agar posisi jabatan yang kosong segera diisi. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk meningkatkan efektivitas kinerja perangkat daerah dan mendukung optimalisasi pelayanan publik di Kota Malang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....