Tiga Raperda Disampaikan Pemerintah Kota Batu di Paripurna DPRD

  • 04 Mei 2026 18:19 WIB
  •  Malang
Poin Utama
  • Pemerintah Kota Batu menyampaikan tiga raperda dalam rapat paripurna DPRD pada 4 Mei 2026, mencakup perlindungan lahan pertanian, perubahan struktur perangkat daerah, dan pengelolaan barang milik daerah.
  • Raperda perlindungan lahan pertanian bertujuan menjaga keberlanjutan lahan pangan akibat tekanan alih fungsi lahan, sedangkan perubahan struktur perangkat daerah disesuaikan dengan RPJMD 2025–2029.
  • Perubahan regulasi pengelolaan aset daerah diarahkan untuk meningkatkan akuntabilitas, optimalisasi pemanfaatan, serta integrasi sistem digital sesuai kebijakan nasional.

RRI.CO.ID, Batu – Pemerintah Kota Batu menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kota Batu, Senin (4/5/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat dan dipimpin oleh pimpinan dewan.

Plt. Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menyampaikan tiga raperda tersebut. Ketiganya terdiri atas Raperda tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Besar harapan kami, ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat serta menghasilkan produk hukum yang berkualitas, aspiratif, dan mampu mendukung pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Heli.

Menurut Heli, raperda pelindungan lahan pertanian bertujuan menjaga keberlanjutan lahan pangan di tengah tekanan alih fungsi lahan. Regulasi itu juga diharapkan memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan daerah.

Adapun perubahan struktur perangkat daerah disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan dalam RPJMD 2025–2029. Penyesuaian ini diarahkan agar tata kelola pemerintahan lebih efektif dan efisien.

Sementara itu, perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan aset. Regulasi ini juga mendorong integrasi sistem berbasis digital sesuai kebijakan nasional.

Pemkot Batu berharap pembahasan bersama DPRD berjalan konstruktif sehingga ketiga raperda segera ditetapkan menjadi peraturan daerah. Masyarakat diharapkan merasakan dampak nyata dari produk hukum tersebut.

Kegiatan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, seluruh anggota dewan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Batu.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....