Bobol Sekolah, Residivis 4 Kali Beraksi Dibekuk Polisi
- 24 Apr 2026 11:28 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Blitar - Aksi pencurian terjadi di sebuah sekolah wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar berhasil diungkap aparat kepolisian.
Seorang pelaku berinisial S (46) warga Desa/Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar yang merupakan residivis, dibekuk setelah diketahui telah berulang kali melakukan tindak pidana serupa.
Pelaku ditangkap setelah beraksi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi menyebut, S bukan pelaku baru, melainkan telah empat kali terlibat kasus kriminal, yakni pencurian, penganiayaan, hingga pencurian kendaraan bermotor dan terakhir pencurian di lembaga pendidikan.
Waka Polres Blitar Kompol A Rizky Fardian Caropeboka mengatakan pengungkapan kasus ini berlangsung cepat. Bahkan, sebagian besar barang bukti hasil curian berhasil diamankan dalam kondisi lengkap.
"Tersangka merupakan residivis dan ini merupakan aksi keempatnya. Kasus pertama pencurian, kedua penganiayaan dan ketiga curanmor. Lalu yang terakhir pencurian di sekolah," kata dia, Jumat (24/4/2026).
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya proyektor, laptop, hardisk, kipas angin, speaker aktif, tas, serta sejumlah barang lainnya milik sekolah.
Polisi juga menyita sarana yang digunakan pelaku, seperti sepeda motor Kawasaki Ninja, ransel warna ungu, dan pakaian.
"Ada beberapa barang bukti yang kami amankan, termasuk kendaraan jenis motor Kawasaki Ninja yang digunakan untuk mengangkut barang curian," ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah pelapor menerima informasi dari saksi yang datang ke lokasi dan mendapati kondisi sekolah dalam keadaan berantakan.
Ruang guru dan beberapa ruangan lain terlihat telah diacak-acak, dengan sejumlah barang hilang. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, ditemukan jendela teralis dalam kondisi rusak dan terbuka.
"Pelaku diduga masuk melalui jalur tersebut, kemudian merusak CCTV sebelum mengambil barang-barang berharga," jelas Kompol A Rizky.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp21.9 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti hingga pelaku berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....