Polisi Bekuk Dua Spesialis Curanmor Beraksi di 11 TKP

  • 23 Apr 2026 16:49 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Blitar - Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga. Dua pelaku yang dikenal sebagai spesialis curanmor ditangkap setelah beraksi di 11 lokasi berbeda.

Kedua pelaku berinisial FA (45), warga Kediri, dan DAP (35), warga Ponggok, Kabupaten Blitar. Mereka menjalankan aksinya sejak September 2025 hingga April 2026 dengan menyasar sepeda motor yang diparkir di tempat sepi, seperti area persawahan dan pinggir jalan.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menjelaskan bahwa dari total 11 TKP, enam di antaranya berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota dan lima lainnya di wilayah Kediri.

Dalam setiap aksinya, kedua pelaku memiliki peran berbeda. FA bertindak sebagai eksekutor yang langsung mencuri motor, sedangkan DAP bertugas mengawasi situasi dan memastikan kondisi aman sebelum pencurian dilakukan.

"Pelaku berkeliling mencari sasaran. Saat situasi dirasa aman, mereka langsung beraksi dengan merusak kunci motor menggunakan kunci T," ujar Kapolres, Kamis (23/4/2026).

Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, pelaku menjual motor curian melalui media sosial Facebook dengan harga antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua untuk kebutuhan pribadi.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, satu kunci T, serta empat unit sepeda motor hasil curian.

"Tersangka FA merupakan residivis, sementara DAP dikenal sebagai pelaku spesialis curanmor," terangnya.

AKBP Kalfaris mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Warga diminta memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan tidak meninggalkan kunci guna mencegah tindak kejahatan serupa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....