Petugas KAI Berkebaya Edukasi Keselamatan Perlintasan Sebidang

  • 23 Apr 2026 08:51 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Blitar - Suasana berbeda terlihat di perlintasan sebidang JPL 138, Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, Rabu (22/4/2026).

Di tengah lalu lintas yang ramai, sejumlah petugas perempuan dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun tampil anggun mengenakan kebaya, menyapa para pengguna jalan sambil menyampaikan pesan keselamatan.

Aksi ini menjadi cara unik dalam memperingati Hari Kartini. Tidak sekadar mengenakan busana tradisional, para petugas juga aktif mengedukasi pengendara agar lebih disiplin saat melintasi rel kereta api.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan pendekatan ini sengaja dilakukan agar pesan keselamatan lebih mudah diterima masyarakat.

"Ada yang berbeda dalam sosialisasi kali ini. Bertepatan dengan Hari Kartini, petugas perempuan mengenakan kebaya sebagai simbol semangat kepedulian. Kami ingin mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang dimulai dari diri sendiri," ujar Tohari, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, keselamatan di perlintasan bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi seluruh pengguna jalan.Terlebih, masih terdapat perlintasan yang belum memiliki penjagaan.

Data KAI Daop 7 Madiun mencatat terdapat 216 titik perlintasan sebidang, terdiri dari 213 perlintasan resmi dan 3 tidak resmi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 titik masih belum terjaga.

Sepanjang tahun 2025, tercatat 24 insiden terjadi di perlintasan maupun jalur kereta api. Sementara hingga April 2026, sudah ada 9 kejadian yang sebagian besar dipicu kelalaian pengguna jalan.

"Kami sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin. Dampaknya tidak hanya pada diri sendiri, tetapi juga bisa membahayakan penumpang dan awak kereta api," tegasnya.

KAI pun terus menggaungkan slogan “BERTEMAN”, yakni Berhenti, Tengok kanan-kiri, Aman, lalu Jalan, sebagai langkah sederhana untuk mencegah kecelakaan.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan bahwa jalur kereta api merupakan area terbatas yang dilindungi undang-undang. Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perpotongan sebidang.

"Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak. Kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat agar kejadian serupa tidak terus berulang," tutup Tohari.

Melalui kegiatan ini, KAI berharap pesan keselamatan bisa semakin melekat di masyarakat. Bahwa di balik aksi sederhana ini, ada tujuan besar yakni menjaga nyawa dan keselamatan bersama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....