Pemkab Pasuruan Terapkan WFH, Layanan Publik Tetap Jalan

  • 09 Apr 2026 11:21 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Pasuruan - Kabupaten Pasuruan mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) besok, 10 April 2026. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No. 800.1.5/3349/SJ.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, mengatakan bahwa penerapan WFH dilakukan sebagai bagian dari transformasi sistem kerja ASN guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. Selain itu, kebijakan ini juga mendorong optimalisasi layanan berbasis digital di seluruh unit pemerintah daerah.

“Substansinya tidak hanya pelayanan di kantor, tetapi pelayanan berbasis digital yang bisa dilakukan dari mana saja, sehingga masyarakat tidak harus selalu datang langsung,” ujarnya dalam Dialog Malang Menyapa, Kamis 9 April 2026.

Meski demikian, tidak semua unit kerja menerapkan WFH. Sejumlah layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor Work From Office WFO) untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Unit yang tetap WFO di antaranya adalah camat, lurah, kepala desa, serta layanan kedaruratan seperti kebencanaan, Satpol PP, kebersihan, kesehatan, perizinan, hingga pengelolaan keuangan daerah serta layanan administrasi kependudukan.

Sementara itu, perangkat daerah yang tidak memberikan layanan langsung kepada masyarakat dapat menerapkan WFH sesuai dengan kajian masing-masing instansi.

Untuk mengantisipasi kekhawatiran publik terkait potensi penurunan kinerja selama WFH, Pemkab Pasuruan memastikan bahwa ASN tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. Pengawasan dilakukan secara digital melalui presensi elektronik serta kontrol langsung dari pimpinan masing-masing perangkat daerah.

“ASN yang WFH tetap harus bekerja dari rumah, bukan di tempat lain. Pengawasan dilakukan melekat oleh pimpinan,” tegasnya.

Terkait pelanggaran, pemerintah daerah tetap mengacu pada regulasi disiplin ASN yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan keluhan atau pelanggaran melalui kanal pengaduan seperti situs lapor.go.id maupun media sosial resmi pemerintah daerah.

Selain mendorong efisiensi kerja, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya penghematan energi. Pemkab Pasuruan mulai membatasi perjalanan dinas hingga 50 persen serta mengkaji pengurangan kegiatan yang bersifat tatap muka.

Yudha berharap, transformasi budaya kerja ini tidak hanya diterapkan di lingkungan pemerintah, tetapi juga dapat menjadi contoh bagi sektor lain dalam meningkatkan efisiensi dan pemanfaatan teknologi. (Esty/Annisa)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....