BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Ajak Pekerja Manfaatkan Diskon Iuran 50%
- 06 Apr 2026 12:59 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Pasuruan - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Sulistijo Nisita Wirjawan mendorong pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk memanfaatkan keringanan iuran sebesar 50 persen pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar secara mandiri, baik peserta baru maupun yang sudah aktif.
Saat ditemui di ruangannya, Senin (6/4/2026), Sulistijo menjelaskan aturan ini berlaku mulai april sampai akhir desember 2026. Prakteknya, peserta yang biasanya membayar Rp 16.800 kini cukup membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan.
"Kalau dihitung mulai april sampai desember berarti ada 9 bulan. Dengan demikian, total iuran selama sembilan bulan hanya Rp75.600," jelasnya.
Dijelaskan Sulistijo, program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), menjaga daya beli, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (care), serta memperkuat kepercayaan publik (credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kalau disimpulkan, program keringanan ini menjadi bukti bahwa negara hadir melindungi seluruh pekerja Indonesia, khususnya di sektor informal," imbuhnya.
Lebih lanjut Sulistijo menegaskan bahwa meski terdapat diskon iuran, kualitas layanan dan manfaat yang diberikan tetap optimal.
Untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja, peserta tetap memperoleh santunan hingga Rp70 juta, perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis, santunan kematian hingga Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dengan total maksimal Rp174 juta.
"Seluruh hak peserta tetap sama, baik yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia," ucapnya.
Dengan adanya program diskon 50% ini, Sulistijo mengajak seluruh calon peserta untuk langsung daftar dan bayar iuran melalui berbagai kanal, mulai dari aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta mitra pembayaran seperti ritel modern, kantor pos, perbankan, e-commerce, dan dompet digital.
"Sangat murah dan pastinya banyak manfaat yang akan didapatkan ketika sudah terdaftar sebagai peserta yang memanfaatkan layanan diskon 50 persen ini," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....