Deadline Seminggu, Pemkot Malang Tegas Relokasi Pedagang Pasar Gadang

  • 02 Apr 2026 19:00 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan batas waktu relokasi pedagang di kawasan Pasar Gadang hanya satu minggu ke depan. Penegasan ini disampaikan saat meninjau langsung lokasi pada 1 April 2026.

Ia menyebut, langkah ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kota Malang untuk menata kawasan tersebut, sekaligus menagih komitmen pedagang yang sebelumnya berjanji akan pindah setelah Lebaran.

“Ini saya menagih janji. Kita sudah beri waktu sejak puasa, setelah Lebaran, bahkan setelah kupatan. Sekarang kita batasi sampai April,” ujar Wahyu. Kamis (23/3/2026)

Dalam skema relokasi, pedagang yang berada di pinggir jalan diminta lebih dulu masuk ke dalam area yang telah disiapkan. Setelah itu, pedagang di bagian tengah akan menyusul. Pemkot Malang, kata Wahyu, masih memberi toleransi selama satu minggu. Namun jika belum ada perpindahan, pemerintah akan turun tangan langsung.

“Kita kasih kesempatan satu minggu. Kalau belum, nanti kita bantu pindahkan,” tegasnya.

Ia juga mengakui relokasi ini tidak mudah, mengingat jumlah pedagang mencapai sekitar 1.200 orang dan sudah bertahan selama 25 tahun di lokasi tersebut.

Meski begitu, Wahyu mengapresiasi kesadaran sebagian pedagang yang mulai pindah secara swadaya. Ia berharap seluruh pedagang bisa mengikuti langkah tersebut demi penataan kawasan yang lebih tertib.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....