Permohonan Paspor di Imigrasi Pasuruan Meningkat
- 06 Mar 2026 17:53 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Pasuruan - Permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Pasuruan menunjukkan tren peningkatan sejak kantor tersebut diresmikan. Hal ini terjadi seiring semakin banyaknya masyarakat yang mengetahui keberadaan kantor imigrasi baru di wilayah Pasuruan.
Kepala Kantor Imigrasi Pasuruan, Chairul Huda Ahmad, mengatakan pada awal operasional jumlah pemohon paspor berkisar antara 15 hingga 20 orang per hari. Namun seiring waktu, jumlah tersebut meningkat hingga sekitar 40 pemohon setiap harinya.
“Karna memang masyarakat membutuhkan waktu untuk mengetahui bahwa sudah ada Kantor Imigrasi baru di Pasuruan”, ujarnya dalam Dialog Malang Menyapa Jum’at (6/3/2026).
Menurutnya, sebagian besar masyarakat yang mengajukan permohonan paspor memiliki tujuan untuk keperluan ibadah ke luar negeri, seperti haji dan umrah. Meski demikian, ada pula pemohon yang membuat paspor untuk kepentingan wisata.
Dalam pelayanan pembuatan paspor, Kantor Imigrasi Pasuruan membuka kuota hingga 50 pemohon per hari. Masyarakat dapat mendaftar melalui aplikasi M-Paspor atau datang langsung ke kantor imigrasi. Layanan ini juga memberikan prioritas bagi pemohon lansia dan masyarakat berkebutuhan khusus.
Chairul menambahkan, pemohon paspor saat ini masih didominasi oleh warga Pasuruan. Namun terdapat pula masyarakat dari luar daerah seperti Surabaya dan Malang yang memanfaatkan layanan tersebut. “Lokasi kantor kami juga tidak jauh dari Surabaya, sekitar 40 menitan”, ungkapnya.
Terkait isu konflik internasional, ia menyebut tidak ada pengaruh signifikan terhadap permohonan paspor. “Paspor berlaku sampai 10 tahun, jadi masyarakat kini lebih aware untuk mempersiapkan dokumen perjalanan jauh hari sebelum keberangkatan”, jelasnya.
Saat ini Kantor Imigrasi Pasuruan juga memprioritaskan penggunaan paspor elektronik atau e-paspor yang dilengkapi chip. Selain dapat menyimpan data pemegang paspor secara elektronik, e-paspor juga memudahkan proses pemeriksaan di sejumlah bandara internasional.
Dalam proses penerbitan paspor, petugas imigrasi juga melakukan tahapan wawancara untuk memastikan dokumen tersebut tidak disalahgunakan. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan data diri, pekerjaan, serta tujuan perjalanan pemohon.
Selain itu, pihak imigrasi juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati jika berencana bepergian ke wilayah rawan konflik atau negara yang memiliki risiko tinggi terhadap tindak penipuan. Salah satunya seperti kasus penipuan kerja di Kamboja yang sempat menjerat sejumlah warga negara Indonesia.
Di sisi lain, Kantor Imigrasi Pasuruan terus mengedukasi masyarakat untuk menghindari praktik percaloan dalam pembuatan paspor. Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor diharapkan dapat memudahkan masyarakat mengurus dokumen secara mandiri.
Chairul mengimbau masyarakat agar menjaga paspor dengan baik karena dokumen tersebut merupakan identitas resmi negara saat berada di luar negeri. “Jika paspor hilang atau rusak, akan ada pemeriksaan tambahan sebelum pengajuan kembali”, pungkasnya. (Annisa Zahratul)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....