Satpol PP Kabupaten Probolinggo Tertibkan Penjual Miras di Kecamatan Dringu
- 05 Mar 2026 21:08 WIB
- Malang
RRI. CO. ID, Probolinggo - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo kembali melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang diduga menjual minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Dringu, Rabu (4/3/2026) malam. Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami mengatakan, operasi tersebut merupakan kegiatan kedua yang dilakukan di Kecamatan Dringu dalam minggu ini. Penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat serta aduan tokoh agama dan tokoh masyarakat terkait dugaan peredaran miras di wilayah tersebut.
“Tadi malam kami melaksanakan penindakan sekaligus pembinaan kepada pelaku usaha yang diduga menjual miras di Kecamatan Dringu. Ini sudah yang kedua kali dalam minggu ini kami melakukan kegiatan serupa di wilayah tersebut,” ujarnya.
Menurut Taufik, langkah tersebut merupakan bagian dari kewenangan Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Probolinggo.
Ia menegaskan, peredaran minuman keras kerap menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat karena dapat menimbulkan berbagai tindakan negatif yang meresahkan lingkungan.
“Kita sadari bersama bahwa miras ini sering menjadi pemicu gangguan ketentraman masyarakat. Dampaknya bisa menimbulkan berbagai tindakan negatif yang pada akhirnya mengganggu kondusivitas wilayah,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penertiban terhadap sejumlah warung dan kafe yang diduga menjual minuman beralkohol. Satpol PP juga mengamankan puluhan botol miras sebagai barang bukti serta memberikan teguran lisan maupun tertulis kepada para pelaku usaha.
Selain itu, petugas juga memberikan pembinaan serta sosialisasi mengenai aturan peredaran minuman keras dan dampak negatifnya bagi masyarakat.
Taufik menambahkan, operasi penyakit masyarakat (pekat) akan terus digencarkan di sejumlah kecamatan sebagai tindak lanjut dari arahan pimpinan serta hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Probolinggo yang meminta pengawasan lebih ketat terhadap peredaran miras.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan sosialisasi sebagai upaya pencegahan. Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pedagang mengenai perda tentang miras serta dampak-dampaknya,” tambahnya.
Ia berharap masyarakat dapat berperan aktif membantu pemerintah dalam mencegah peredaran miras dengan melaporkan jika menemukan aktivitas yang melanggar aturan di lingkungan masing-masing.
“Kami sangat berharap masyarakat ikut berperan serta dalam upaya penanganan peredaran miras ini, mulai dari lingkungan keluarga, RT, RW, pemerintah desa, kecamatan hingga seluruh stakeholder,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....