SPSI Kota Malang: THR Perusahaan Anggota Sesuai Ketentuan

  • 04 Mar 2026 12:38 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di Kota Malang dipastikan berjalan sesuai ketentuan. Hingga awal Maret, belum ditemukan adanya laporan pelanggaran pembayaran dari perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam organisasi pekerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang.

Ketua DPC SPSI Kota Malang, Suhirno mengatakan, sebagian besar perusahaan telah mencairkan THR sesuai aturan yang berlaku. Ia menyebut pencairan umumnya dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, bahkan ada perusahaan yang membayarkan lebih awal.

“Seperti Sampoerna, sepuluh hari sebelum lebaran sudah diberikan. Perusahaan lain rata-rata kurang dari tujuh hari sesuai ketentuan,” ujarnya.

Di Kota Malang, saat ini terdapat sekitar 20 perusahaan di bawah naungan SPSI, mulai dari industri rokok, kertas, plastik hingga mesin, baik skala kecil maupun besar. Menurut Suhirno, selama ini tidak pernah terjadi persoalan terkait pembayaran THR di perusahaan-perusahaan tersebut.

Terkait bentuk pemberian THR, ia menyatakan dibayarkan dalam bentuk uang, karena pemberian dalam bentuk barang justru berpotensi menimbulkan persoalan yang nilai dan standarnya sulit diukur.

Suhirno juga menegaskan bahwa pekerja kontrak maupun outsourcing tetap berhak menerima THR sesuai masa kerja. Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun, diberikan satu kali gaji. Sementara yang kurang dari satu tahun, perhitungannya proporsional berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan.

Ia menambahkan, mekanisme pengaduan dilakukan secara berjenjang melalui unit kerja di tingkat perusahaan sebelum dilaporkan ke DPC. Namun hingga kini, laporan yang masuk lebih banyak terkait persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon, bukan THR.

Keberadaan posko THR dinilai penting, terutama untuk menampung pengaduan pekerja yang tidak tergabung dalam organisasi. Menurutnya, tidak semua buruh berani melapor, terutama pekerja kontrak yang khawatir tidak diperpanjang masa kerjanya.

SPSI pun mengimbau seluruh pengurus unit kerja untuk aktif mengawal pelaksanaan kewajiban perusahaan menjelang hari raya, mengacu pada edaran Menteri Ketenagakerjaan, agar hak pekerja tetap terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku. (Annisa)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....